"Pasal Makar Rawan Disewenang-wenangkan Penguasa"

SHARE:

Harianpublik.com, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, pengajuan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP terka...

Harianpublik.com, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, pengajuan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP terkait perencanaan dan permufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cara yang tepat, sebab, menurutnya, pasal tersebut sangat multi tafsir yang rawan digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa.

"Kita memerlukan kepastian hukum. Betul-betul pasal itu (Pasal 87 dan Pasal 110, Red) tidak memberikan kepastian hukum, betul-betul multitafsir sehingga bisa ditafsirkan semau-maunya saja oleh penguasa," kata Margarito kepada Republika.co.id, Selasa (4/4).

Maka dari itu, menurutnya, jalan terbaik secara konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan menguji materi kedua pasal tersebut. Sehingga, ke depan pasal Makar tersebut tidak lagi digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa.

"Memang jalan terbaik secara konstitusional dan beradab secara konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah, minta kepada lembaga yang memegang kewenangan menafsir Undang-Undang atas Undang-Udang Dasar untuk memastikan apa sebenarnya yang dimaui oleh dua pasal itu. Sehingga pasal itu tidak digunakan semau-maunya penguasa," terang Margarito.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perencanaan dan permufakatan makar. Dua pasal itu dianggap menggampangkan kriminalisasi orang-orang kritis dan bertetangan dengan konstitusi. (republika)



Sumber : Harian Publik - "Pasal Makar Rawan Disewenang-wenangkan Penguasa"
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: "Pasal Makar Rawan Disewenang-wenangkan Penguasa"
"Pasal Makar Rawan Disewenang-wenangkan Penguasa"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj03SFLn88tNrbTxmE3vHPFKAds2U1ihCdwuiUw2HA3_f2NWpptwWg0eZB8xFDoYzpmt0jKmfiPOxL2J9Pn0s9OP_Yof4-NfiVqxQ3PIZU0JfotQfTtPNeU_5PZJGOWosd0fZ-sTCCJ074x/s320/JOKOWI_LANTIK_TITO.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj03SFLn88tNrbTxmE3vHPFKAds2U1ihCdwuiUw2HA3_f2NWpptwWg0eZB8xFDoYzpmt0jKmfiPOxL2J9Pn0s9OP_Yof4-NfiVqxQ3PIZU0JfotQfTtPNeU_5PZJGOWosd0fZ-sTCCJ074x/s72-c/JOKOWI_LANTIK_TITO.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/makar-rawan-disewenang-wenangkan.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/makar-rawan-disewenang-wenangkan.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy