Tantang Jaksa, Kuasa Hukum Ahok: Jaksa Tidak Akan Bisa Membuktikan Ahok Menistakan Agama

SHARE:

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Jakarta, Harianpublik.com --Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, mem...

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok


Jakarta, Harianpublik.com --Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, memastikan kliennya siap menjalani sidang ke-17 kasus penodaan agama yang digelar hari ini, Selasa, 4 April 2017. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Trimoelja meyakini pada pemeriksaan terdakwa hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan berusaha membuktikan dan meyakinkan hakim atas surat dakwaannya. Kuasa hukum lanjutnya, sudah mengantisipasi dengan melakukan simulasi kepada Ahok, dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari hakim maupun penuntut umum.

"Sudah siap, kita mengantisipasi kira-kira apa saja yang ditanyakan jaksa penuntut umum," kata Humphrey di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan persiapan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukum adalah untuk menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan. Terutama terkait apakah Ahok terbukti melakukan kesengajaan dan ada niat melakukan penodaan agama.

"Pasti, JPU ingin membuktikan dakwaan ada unsur kesengajaan Basuki dalam pidatonya tentang Al Maidah 51, dan saya kira JPU akan kesulitan membuktikan kesengajaan dan niat itu," ujarnya.

Menurutnya, dari semua saksi yang dihadirkan, terutama dari pihak terdakwa, telah menepis semua unsur kesengajaan dan niat Ahok untuk melakukan penodaan agama. Pemeriksaan terdakwa ini merupakan tugas berat jaksa untuk meyakinkan hakim membuktikan dakwaannya.

"Dua hal itu (niat dan kesengajaan) yang harus dibuktikan JPU kepada Pak Basuki, kalau itu bisa dibuktikan apakah yang diucapkan itu adalah penodaan agama atau tidak," terang Trimoelja.

Ahok menjadi pesakitan setelah pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.[viva/MMC]



Sumber : Harian Publik - Tantang Jaksa, Kuasa Hukum Ahok: Jaksa Tidak Akan Bisa Membuktikan Ahok Menistakan Agama
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Tantang Jaksa, Kuasa Hukum Ahok: Jaksa Tidak Akan Bisa Membuktikan Ahok Menistakan Agama
Tantang Jaksa, Kuasa Hukum Ahok: Jaksa Tidak Akan Bisa Membuktikan Ahok Menistakan Agama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-XFU81NOPWE8ubPV8EShC653wVx7jWuwzEVf9f7jikFuyQjhRi0_-dDf2csfFtyd3pGBxyw05wwNKVK2-AYvug3TTbvrGwXsykEfLylKkbSrVWkQoz6ea1mI048kWqR-FD31tV5fd-nQv/s640/Screenshot_6+copy.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-XFU81NOPWE8ubPV8EShC653wVx7jWuwzEVf9f7jikFuyQjhRi0_-dDf2csfFtyd3pGBxyw05wwNKVK2-AYvug3TTbvrGwXsykEfLylKkbSrVWkQoz6ea1mI048kWqR-FD31tV5fd-nQv/s72-c/Screenshot_6+copy.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/tantang-jaksa-kuasa-hukum-ahok-jaksa.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/tantang-jaksa-kuasa-hukum-ahok-jaksa.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy