Harianpublik.com - Sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama yang sedianya digelar besok (Selasa, 28/3) diundur menjad...
Harianpublik.com - Sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama yang sedianya digelar besok (Selasa, 28/3) diundur menjadi lusa (Rabu, 29/3). Pengunduran ini karena besok merupakan merupakan hari libur nasional.
Dalam sidang ke-16 yang masih mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan tersebut, pihak Ahok akan menghadirkan setidaknya tujuh saksi ahli.
Ketujuh ahli tersebut dua di antaranya yang yang sudah di-BAP sebelumnya saat masih penyidikan. Yaitu, ahli bahasa Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo (Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta) dan ahli psikologi sosial Dr. Risa Permana Deli (Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa).
Lima saksi ahli lainnya yang tidak di-BAP.
Yaitu, ahli Agama Islam Prof. Dr. Hamka Haq (Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah); ahli Agama Islam KH. Masdar Farid Mas'udi (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia); ahli hukum pidana Dr. Muhammad Hatta, SH (praktisi hukum dan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).
Dua lainnya sisanya adalah ahli hukum pidana Dr. I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH (Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar) dan ahli agama Islam Dr. Sahiron Syamsuddin (Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Informasi yang diperoleh, dalam sidang tersebut pihak Ahok juga akan membacakan BAP Ahli Hukum Pidana Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum. yang berhalangan hadir di persidangan. [Mediaislam.org/rmol]
Sumber : Harian Publik - Hadapi Sidang Ke-16, Ahok Akan Hadirkan Tujuh Saksi dan Salah Satunya dari Rois Syuriah PBNU Lagi!