Harianpublik.com-Siapapun warga negara Indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi diri sebagai tidak beragama. Demikian disampaikan anggota...
Harianpublik.com-Siapapun warga negara Indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi diri sebagai tidak beragama.
Demikian disampaikan anggota MPR RI Prof. Dr. Hamka Haq dalam sosilasisai Empat Pilar MPR di Hotel Four Points, Makassar, Sabtu (25/3).
“Orang Indonesia harus memiliki agama, dan negara menjamin kebebasan beragama,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Hamka, agama harus dicantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap warga negara. Pernah ada wacana untuk menghapuskan kolom agama di KTP dan dirinya tidak sependapat dengan itu.
Dia mengemukakan beberapa contoh yang bisa dijadikan alasan kenapa kolom agama di KTP tidak boleh dihapus. Misalnya, kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana bisa mengetahui agama yang bersangkutan. Contoh lain bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non muslim tidak mengenakan kerudung maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP tidak tercantum agama.
“Jadi, kolom agama tidak boleh dihapus dari Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia,” tegas Hamka. [wah] | RMOL
[ RMOL]
Sumber : Harian Publik - Kolom Agama Tidak Boleh Dihapus Dari KTP