FPI: Saksi-saksi yang Dihadirkan di Persidangan, Sudah Cukup Menjebloskan Ahok ke Penjara

SHARE:

Aksi itu dimaksudkan untuk mengingatkan agar kasus Ahok tak bisa dibiarkan molor dan menghiraukan terdakwa penodaan agama bebas di luar jeru...

Aksi itu dimaksudkan untuk mengingatkan agar kasus Ahok tak bisa dibiarkan molor dan menghiraukan terdakwa penodaan agama bebas di luar jeruji besi. Selain itu, menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan dalam 15 kali persidangan, sudah cukup untuk menjebloskan Ahok ke dalam penjara.
Harianpublik.com - Belum dikurungnya terdakwa dugaan penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat beberapa pihak gerah. Salah satu yang kebelet Ahok ditahan adalah Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Novel menyebutkan, pihaknya bersiap menggelar aksi damai untuk terus menuntut Ahok dipenjara. Nama aksinya kali ini disebut 313 lantaran bakal digelar pada Jumat (31/3) pekan depan. Demonstrasi tersebut merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya.

’’Di aksi 313 itu, kami akan mengundang seluruh Indonesia. Seperti aksi 212 dan 411. Kita akan kumpul di Masjid Istiqlal, kemudian long march ke depan Istana,’’ kata Habib Novel ketika dihubungi, Sabtu (25/3).

Aksi itu dimaksudkan untuk mengingatkan agar kasus Ahok tak bisa dibiarkan molor dan menghiraukan terdakwa penodaan agama bebas di luar jeruji besi. Selain itu, menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan dalam 15 kali persidangan, sudah cukup untuk menjebloskan Ahok ke dalam penjara.

"Selama 15 kali sidang sudah terbukti, saksi-saksi yang dipanggilkan justru memberatkan terdakwa. Ini sudah cukup bukti," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Novel, selama ini belum pernah ada satupun terdakwa penistaan agama yang bebas berkeliaran seperti yang dilakukan Ahok.

"Ini udah terdakwa gini hari nggak masuk penjara. Kok ini lebih enak, leluasa bebas kampanye ke sono-ke sini. Di negara mana yang ada begitu, nggak ada," klaimnya.

Untuk diketahui, sidang dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Ahok masih berlanjut. Pekan depan akan memasuki tahap terakhir pembuktian dengan menghadirkan enam saksi ahli dari pihak penasehat hukum.

Adapun, pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan menyinggung Surah Al-Maidah Ayat 51 telah berhasil membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (uya/jawapos)



Sumber : Harian Publik - FPI: Saksi-saksi yang Dihadirkan di Persidangan, Sudah Cukup Menjebloskan Ahok ke Penjara
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: FPI: Saksi-saksi yang Dihadirkan di Persidangan, Sudah Cukup Menjebloskan Ahok ke Penjara
FPI: Saksi-saksi yang Dihadirkan di Persidangan, Sudah Cukup Menjebloskan Ahok ke Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvycP0Vw976XRCP9LFLtHtU1mQnv39oT_60z5hQaeh2HR-gG9jm6vfdTeZrPndXLUa2IpeCkuD6Xh1Tb6GvqEUAKiyjgGHbpaSTKQAFwEUUMRGcso-fD9VQ8LHUo7rmwjxvw5C-DOKDlBk/s320/Novel-Bamukmin.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvycP0Vw976XRCP9LFLtHtU1mQnv39oT_60z5hQaeh2HR-gG9jm6vfdTeZrPndXLUa2IpeCkuD6Xh1Tb6GvqEUAKiyjgGHbpaSTKQAFwEUUMRGcso-fD9VQ8LHUo7rmwjxvw5C-DOKDlBk/s72-c/Novel-Bamukmin.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/fpi-saksi-saksi-yang-dihadirkan-di.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/fpi-saksi-saksi-yang-dihadirkan-di.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy