Harianpublik.com — Direktur Eksekutif, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Muhammad Hariadi Nasution, SH, MH, mengecam aksi penan...
Penangkapan KH Muhammad Al-Khaththath jelang Aksi 313, adalah bentuk kezaliman dan melanggar hukum.
“Ini adalah aksi kebebasan berpendapat, mereka mulai menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di negeri ini mulai dikebiri,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu kepada Panjimas.com, Jum’at (31/3/2017).
Ombat bahkan menyebut, penangkapan aparat terhadap KH Muhammad Al-Khaththath, ulama yang menjadi koordinator Aksi 313, menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan.
“Aksi 313 ini sah menurut hukum dan dilindungi Undang Undang. Soal isu meresahkan masyarakat, itu dibuat-buat. Terbukti, selama ini aksi damai-damai saja. Justru malah aparat yang mempertontonkan seolah negara ini bukan negara hukum, tetapi negara kekuasaan. Mereka mau menunjukkan, ini lho gue bisa melarang, membungkam aksi,” ujarnya.
Ketika ditanya, apakah dengan penangkapan KH Muhammad Al-Khaththath akan mengendurkan Aksi 313 dan semangat kaum Muslimin? Ombat menjawab justru sebaliknya.
“Penangkapan ini justru semakin membuat kaum Muslimin semakin bersemangat. Aparat telah memprovokasi Umat Islam!” tegasnya.
Selanjutnya, Ombat bersama PUSHAMI yang dipimpinnya akan melakukan upaya pembelaan secara hukum, untuk segera membebaskan KH Muhammad Al-Khaththath. [Harianpublik.com]
Sumber : Harian Publik - Ulama Sekaligus Koordinator Aksi 313 Ditangkap, PUSHAMI: Aparat Provokasi Umat Islam!