Sekjen Forum Umat Islam (FUI) juga pemimpin Aksi 313 Muhammad Al Khaththath ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. Ahli hukum dari Majelis...
"Kalau masalah kekhawatiran tentang adanya dugaan makar, pemufakatan makar, ini tentu tidak beralasan secara logis," katanya kepada wartawan di Gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).
Abdulkhair mengkritik penangkapan Al Khaththath yang justru dilakukan saat hendak memimpin Aksi 313. Padahal aksi itu dijamin oleh konstitusi.
Aksi 313, kata dia, bertujuan untuk meminta pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena bertentangan dengan undang-undang menyusul status Ahok sebagai terdakwa.
"Tujuan aksi jelas untuk meminta diberhentilannya gubernur DKI Jakarta karena melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnnya.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut hanya menyampaikan aspirasi terkait posisi gubernur DKI Jakarta. "Tidak ada kaitannya dengan masalah makar. Ini adalah fitnah berlebihan," katanya.
Sumber: okezone
Sumber : Harian Publik - Penangkapan Ustad Al Khathath Atas Dugaan Makar Sungguh Tidak Logis