Ilustrasi Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengumumkan harga BBM subsudi baik minyak tanah, solar, maupun Premium per tanggal 1 April 201...
![]() |
| Ilustrasi |
Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengumumkan harga BBM subsudi baik minyak tanah, solar, maupun Premium per tanggal 1 April 2017 ini tidak naik.
"Mencermati perkembangan rata-rata harga minyak dunia untuk periode perhitungan harga jual eceran 1 April – 30 Juni 2017, dan dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional, Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga BBM periode 1 April – 30 Juni 2017," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Sujatmiko melalui rilisnya, Sabtu (1/4).
Penetapan harga ini sudah berdasarkan oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sujatmiko menjelaskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan untuk menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia.
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
No Komoditi Harga Jual Eceran (Rp/Liter)
1 Minyak Tanah (Subsidi) 2.500
2 Minyak Solar (Subsidi) 5.150
3. Bensin Premium RON 88 6.450
Sumber: jitunews
Sumber : Harian Publik - Pemerintah Putuskan Harga BBM per 1 April 2017 Tidak Naik
