Kalau Tidak Terbukti Makar, Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Aparat

SHARE:

Harianpublik.com  —   Sanksi harus diberlakukan kepada petugas kepolisian jika tuduhan makar yang dituduhkan kepada Muhammad Al Khaththath m...

Kalau Tidak Terbukti Makar, Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Aparat

Harianpublik.com —   Sanksi harus diberlakukan kepada petugas kepolisian jika tuduhan makar yang dituduhkan kepada Muhammad Al Khaththath memang tidak terbukti.

Hal ini disuarakan oleh Wakil Presiden Bidang HAM Kongres Advokat Indonesia, Damai Hari Lubis di tengah proses pemeriksaan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini di Mako Brimob, Depok, Jum’at (31/3).

“Harusnya ada sanksi bagi aparat yang menangkap ini. Sanksi yang berat,” ujarnya kepada Aktual.

Pendapat Damai ini senada dengan yang tertera dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal ini disebutkan bahwa petugas yang terbukti lalai dalam menangkap atau Manahan seseorang, akan dikenakan denda sebesar-besarnya Rp 1 juta.

Bagi Damai, nominal ini terbilang kecil untuk sebuah kesalahan yang dilakukan oleh aparat hukum sebagai perwakilan negara terhadap rakyatnya. Ia pun berseloroh bahwa karena nominal sanksi yang kecil, polisi terkesan melakukan penangkapan dengan seenaknya.

“Begitu kecilnya nominal yang ditentukan kepada penyidik polri atas salah tangkap, maka kepolisian dapat seenaknya menangkap orang,” jelasnya.

Hal ini pun berlaku untuk semua orang yang, termasuk juga Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa tokoh lain yang sampai saat ini masih belum terbukti melakukan seperti tuduhan yang diberikan.

“Orang kan shock sudah diperiksa dan ditahan, padahal hanya mengadakan unjuk rasa yang jelas dilindungi undang-undang,” urai Damai mengenai penangkapan Al Khaththath.

Namun demikian, ia beranggapan bahwa harus ada upaya peningkatan nominal denda atau sanksi terhadap petugas yang terbukti lalai melakukan penangkapan. Denda sebesar Rp 1 juta tentu tidak senilai dengan kerugian yang diderita masyarakat korban salah tangkap dan yang lebih utama adalah tidak membuat efek jera kepada aparat hukum.

“Sanksi ini harus setinggi-tingginya sehingga penyidik jera dan tidak lagi lalai dalam menangkap seseorang,” imbuhnya.

“Kalau perlu harus ada mutasi jabatan atau pemberhentian jabatan di dalam Polri,” tegas Damai.   [Harianpublik.com]



Sumber : Harian Publik - Kalau Tidak Terbukti Makar, Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Aparat
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Kalau Tidak Terbukti Makar, Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Aparat
Kalau Tidak Terbukti Makar, Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Aparat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0LOUGXLFyBGhe-AuDE8IRaq949WiRlZf2ky2im2R6f8JRLPKkhgn86ioDgi1NXPOselpDmlrlFKIQxdgIvPtmkfWx_SWpuJ6OuMHrg2Po70Fpyrk3l6DU3aVVJrEtNMwN1q0SDrj-hXY/s400/Kalau+Tidak+Terbukti+Makar%252C+Harus+Ada+Sanksi+Tegas+Bagi+Aparat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0LOUGXLFyBGhe-AuDE8IRaq949WiRlZf2ky2im2R6f8JRLPKkhgn86ioDgi1NXPOselpDmlrlFKIQxdgIvPtmkfWx_SWpuJ6OuMHrg2Po70Fpyrk3l6DU3aVVJrEtNMwN1q0SDrj-hXY/s72-c/Kalau+Tidak+Terbukti+Makar%252C+Harus+Ada+Sanksi+Tegas+Bagi+Aparat.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/kalau-tidak-terbukti-makar-harus-ada_28.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/kalau-tidak-terbukti-makar-harus-ada_28.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy