Ilustrasi Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat mempersilahkan Bawaslu DKI untuk memproses laporan atas dugaan politik...
![]() |
Ilustrasi |
Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat mempersilahkan Bawaslu DKI untuk memproses laporan atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh Djan Faridz.
Djan Faridz dilaporkan oleh Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) karena diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye untuk Basuki-Djarot di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3) lalu.
"Kami percaya kepada mekanisme atau prosedur hukum. Silahkan, laporan tersebut diproses di Bawaslu," kata Jubir Ahok-Djarot Raja Juli Antoni saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).
Toni mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada prinsip presumption of innocent. Ia yakin, jika Djan Faridz tidak melakukan money politics seperti yang dituduhkan.
Karena hal itu, sambung Toni, bertentangan dengan prinsip dasar kandidat Ahok-Djarot yang bertajuk BTP (Bersih, Transparan dan Profesional).
Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Basuki-Djarot, Bambang Waluyo Wahab menerangkan, jika uang yang dibagikan oleh Djan Faridz dalam kampanye tersebut merupakan santunan untuk anak-anak yatim piatu.
"Itu bukan money politics karena penerimanya tidak memiliki hak pilih," imbuh Bambang.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri menyebutkan, Bawaslu sudah menerima laporan tersebut dan akan segera dilakukan proses klarifikasi.
"Baru dugaan money politics. Setelah itu, baru kami lihat apakah benar-benar terbukti politik uang atau tidak," tutur Jufri.
Jika terbukti sebagai tindakan politik uang, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi lanjutan pada KPU DKI Jakarta.
Sumber: cnnindonesia
Sumber : Harian Publik - Dugaan Politik Uang, Timses Ahok-DJarot Serahkan Kasus Djan Faridz ke Bawaslu DKI