Harianpublik.com - Kampanye tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Jalan Keadilan Dalam, RT 003/RW 01, Kelurahan Keagung...
Harianpublik.com - Kampanye tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Jalan Keadilan Dalam, RT 003/RW 01, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakbar, Minggu (26/3) dibubarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Alasannya karena kampanye ini dinilai ilegal karena tanpa pemberitahuan ke Bawaslu.
"Iya benar, kita bubarin. Apapun yang dilakukan paslon (pasangan calon), baik nomor dua, nomor tiga, bila kegiatannya tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu, maka kita bubarkan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Minggu (26/3) malam.
Tidak hanya itu, kampanye bisa dibubarkan meski tim dari pasangan calon telah mengantongi izin atau sudah melakukan pemberitahuan untuk kegiatan kampanye, jika ada alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, poster, dan sebagainya di lokasi kegiatan.
"Kalau ada pemberitahuan, namun menggunakan APK, ya kita turun-turunin, nggak peduli itu paslon nomor berapa. Melanggar kita tindak," kata Puadi.
Dikatakan Puadi, kegiatan yang terdaftar saja selalu diawasi, apalagi yang tidak.
"Meski ada pemeberitahuan kita awasi, misal ada pemberitahuan paslon mau tatap muka dengan warga, ya kita awasi. Jangan sampai, ada politik uang, dan pelanggaran lainnya, kalau ada ya kita tindak lanjuti," tukasnya. [Mediaislam.org/rmol]
Sumber : Harian Publik - Tertangkap Basah sedang Kampanye, Panwaslu Jakbar Bubarkan Kampanye Ilegal Tim Ahok-Djarot!