Harianpublik.com- Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim menduga adanya intervensi dari pi...
Harianpublik.com- Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim menduga adanya intervensi dari pihak lain yang membuat Anggota Komisi II DPR RI peride 2009-2014 Miryam Haryani memberikan keterangan berbeda saat di KPK dan di persidangan kasus KTP-El.
Intervensi tersebut, kata Hifdzil, bisa dari kekuatan politik ataupun korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP-El. Sebab, banyak pihak, mulai dari legislatif, eksekutif hingga korporasi, khawatir terkena dampak jika Miryam memberikan keterangan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.
“Jadi tekanan itu bukan dari KPK, tapi dari kekuatan lain. Mungkin kekuatan politik, atau kekuatan lain. Karena kan banyak yang terlibat, ada korporasi, ada legislatif, eksekutif, dan yang mengarah ke parpol. Tapi saya belum yakin betul apa wujud kekuatan itu yang menekan Bu Miryam,” kata dia kepada Republika, Sabtu (25/3).
Namun, menurut Hifdzil, keterangan Miryam di BAP itu yang benar. Semua yang disampaikan Miryam di persidangan, termasuk pernyataan bahwa KPK telah menekannya, itu sebetulnya lemah. Meski, dia mengakui, dalam hukum acara pidana, yang dianggap sebagai kesaksian yakni ketika di hadapan majelis hakim atau persidangan.
Dalam sidang ketiga kasus KTP-El pada Kamis (23/3) lalu, Miryam menganggap seluruh keterangannya dalam BAP saat diperiksa KPK itu tidak benar sehingga ia pun mencabut BAP tersebut. Alasannya, karena merasa diancam dan tertekan saat memberikan keterangan kepada penyidik di KPK.
Hakim saat itu pun terheran-heran. Sebab, keterangan Miryam di BAP itu jelas dan runut. Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar pun heran dengan pernyataan politikus Partai Hanura itu. Lantaran, ada sikap yang menunjukan Miryam sadar saat memberi keterangan kepada penyidik KPK. Miryam, pada 7 Desember 2016, sempat memperbaiki keterangan yang tertuang dalam BAP 1 Desember.
Dalam kondisi demikian, Hifdzil mengingatkan publik apa yang dialami Miryam ini juga seperti yang dialami Nazaruddin saat ditahan KPK pada Agustus 2011. Saat itu, Nazaruddin merasa sedang berada di bawah tekanan KPK. Bahkan ia sampai khawatir makanan untuknya diracuni.
“Kita juga bisa belajar dari kasus Nazaruddin dulu, dia bilang dia diancam, di bawah tekanan, dia enggak mau makan karena takut diracuini, tapi nyatanya nasi Padang kan diembat juga. Jadi yang begini-begini ini banyak,” kata dia.
Kemudian, Hifdzil juga meminta publik untuk menelusuri rekam jejak Miryam. Pada 2011, Miryam sempat bermasalah dengan Sekjen Ombudsman RI saat itu, Suhariyono. Miryam merasa difitnah oleh Suhariyono karena dituduh memeras dengan meminta proyek agar anggaran untuk Ombudsman dikabulkan. Kemudian Miryam melayangkan somasi kepada Suhariyono karena telah melakukan fitnah terhadap dirinya terkait dugaan permainan dalam pembahasan APBN-P 2011
“Intinya mereka berdua damai, menarik laporan. Artinya kalau melihat kasus ketika ombudsman ini, kita bisa jadikan itu referensi untuk menilai bagaimana sebenarnya kesaksian Bu Miryam ini. Apakah kesaksian yang mengaku di depan pengadilan bahwa dia diancam, atau, saat dia menyampaikan keterangan di BAP,” kata dia. | ROL
[ ROL]
Sumber : Harian Publik - Pukat UGM: Miryam Saksi Kasus KTP-El Ditekan Kekuatan Politik