Mahkamah Agung Menolak, Tetapi Ganjar Pranowo tetap Berikan Izin Pabrik Semen Kendeng, Pengamat: Ini Upaya Penyelundupan Hukum!

SHARE:

Harianpublik.com -  Rencana pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng terus berlanjut lantaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar P...



Harianpublik.com - Rencana pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng terus berlanjut lantaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin baru.

Padahal, sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pendirian pabrik semen. Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 99 PK/TUN/2016 jelas melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Pengunungan Kendeng.

"Ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum. Harusnya, Gubernur Ganjar patuhi putusan MA dan perintah Presiden Jokowi agar menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng. Sebab, dampak dari pembangunan akan merugikan tiga daerah sekaligus yaitu Kudus, Rembang, dan Pati," jelas anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3).

Oleh karena itu, dia meminta pimpinan Komisi IV segera memanggil kementerian terkait untuk menjelaskan dan bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

"Kita akan minta penjelasan bagaimana koordinasi Kementan dengan Kementerian BUMN atas kecolongan izin baru ini. Kementan harus perhatikan mitigasi ekonomi, sosial, dan lingkungan dari ribuan masyarakat yang terganggu ekonominya dengan adanya pabrik semen. Jangan sampai hanya karena kejar target pembangunan fisik, soal non fisik menjadi terabaikan," beber Akmal.

Akmal juga turut menyampaikan duka cita atas wafatnya Patmi, petani perempuan asal Rembang yang melakukan aksi semen kaki di depan Istana Negara. Patmi bersama puluhan petani lain datang ke Jakarta untuk menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia, sebagai upaya melindungi kelestarian lingkungan di kawasan Pegunungan Kendeng.

"Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya. Seharusnya, persoalan ini bisa diselesaikan di level provinsi, tanpa harus ada nyawa yang dikorbankan," ujar Akmal. [Mediaislam.org/rmol]



Sumber : Harian Publik - Mahkamah Agung Menolak, Tetapi Ganjar Pranowo tetap Berikan Izin Pabrik Semen Kendeng, Pengamat: Ini Upaya Penyelundupan Hukum!
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Mahkamah Agung Menolak, Tetapi Ganjar Pranowo tetap Berikan Izin Pabrik Semen Kendeng, Pengamat: Ini Upaya Penyelundupan Hukum!
Mahkamah Agung Menolak, Tetapi Ganjar Pranowo tetap Berikan Izin Pabrik Semen Kendeng, Pengamat: Ini Upaya Penyelundupan Hukum!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5p0b_IdCJxsiyxV7nRa4Sc7CWJBpzEoWrF3p6Og31cw2ShwHunGO46na5ng6IQqzJ2MBN4iQ4p5HaS6-c3TW8OkzjWB5iFGBtIKdZbJE-oMexxp5XV6iFyVt-Hj7WXGkWRDIoS7rBPMWn/s640/19.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5p0b_IdCJxsiyxV7nRa4Sc7CWJBpzEoWrF3p6Og31cw2ShwHunGO46na5ng6IQqzJ2MBN4iQ4p5HaS6-c3TW8OkzjWB5iFGBtIKdZbJE-oMexxp5XV6iFyVt-Hj7WXGkWRDIoS7rBPMWn/s72-c/19.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/mahkamah-agung-menolak-tetapi-ganjar.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/mahkamah-agung-menolak-tetapi-ganjar.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy