Khatib Distandarisasi, Komnas HAM: Bagaimana dengan Pastur, Pendeta dan Biksu?

SHARE:

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution (foto sebelah kiri) (Harianpublik.com) Jakarta - Rencana Kementr...

Image result for Maneger Nasution
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution (foto sebelah kiri)
(Harianpublik.com) Jakarta - Rencana Kementrian Agama melakukan standardisasi dan sertifikasi khatib serta mubaligh dan juru dakwah Islam dinilai semakin meresahkan dan mengancam persatuan bangsa. Kebijakan tersebut juga dinilai diskriminatif karena hanya akan diterapkan pada agama Islam saja.
  • Like & ikuti halaman kami di Facebook
  • Follow kami di Twitter 
  • Join di channel Telegram kami
“Apakah hal yang sama akan terjadi juga terhadap pastur (Katolik), pendeta (Kristen), biksu (Buddha), pendeta (Hindu), kongchu (Kong Hu Chu)? Ini harus dijelaskan ke publik,” kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution dikutip Republika.co.id, Kamis (23/3/2017).

Dia menjelaskan, wacana ini hanya akan menebar syiar keresahan dan ketakutan publik. Pemerintah, kata dia, sebaiknya menjelaskan ke publik secara terbuka tentang tujuan sesungguhnya dari kebijakan tersebut. Sehingga, publik mendapat informasi yang memadai soal rencana tersebut.

“Ingatan publik kembali terbawa pada peristiwa pembantaian ‘dukun santet’ di Banyuangi yang juga didahului dengan modus-modus yang hampir mirip. Wacana itu juga berpotensi diskriminatif,” ujarnya.

Standardisasi dan sertifikasi khatib, merupakan kebijakan yang dibuat oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin untuk menanggulangi keresahan beberapa elemen masyarakat dalam menanggapi isi dakwah dalam khutbah Jum’at. Isi dakwah dinilai terkadang bermuatan provokatif dan politis.

Sementara Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berpendapat, keputusan standarisasi khatib oleh Menag Lukman Hakim itu tidak maslahat. Menurut dia, standardisasi itu tidak perlu, lebih baik dakwah di Indonesia tumbuh secara kultural.

BACA JUGA Kemenag Buat Pedoman Ceramah, Berisi Materi yang Boleh & Tidak Boleh Disampaikan di Rumah Ibadah

“Tugas dai atau ulama harus lahir dari masyarakat yang kultural. Yang seharusnya dilakukan adalah meningkatkan kualitas dan memperbanyak dai-dai ke daerah pelosok,” kata Haedar.

Kalau sudah ada standardisasi yang bersifat formal dan sistematis, dikhawatirkan akan banyak umat yang tidak bisa terbina, karena setiap dai atau ustaz harus punya sertifikat terlebih dahulu untuk bisa menyiarkan agama Islam. [arc]

***
Reporter: A.Z Muttaqin
Editor: M. Adnan Khiar Ardhani 




Sumber : Harian Publik - Khatib Distandarisasi, Komnas HAM: Bagaimana dengan Pastur, Pendeta dan Biksu?
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Khatib Distandarisasi, Komnas HAM: Bagaimana dengan Pastur, Pendeta dan Biksu?
Khatib Distandarisasi, Komnas HAM: Bagaimana dengan Pastur, Pendeta dan Biksu?
http://www.suara-islam.com/images/berita/maneger-nasution_20150806_204953.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/khatib-distandarisasi-komnas-ham.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/khatib-distandarisasi-komnas-ham.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy