[Harianpublik.com] Proses gugatan atas proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, telah dimenangkan oleh K...
[Harianpublik.com] Proses gugatan atas proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, telah dimenangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Akhirnya, para nelayan pun bisa bernapas lega.
Kemenangan tersebut telah diperkirakan oleh banyak pihak. Terutama oleh pemerhati lingkungan hidup.
Selama ini, publik terus menerus dijejali dengan opini bahwa reklamasi bermanfaat bagi keberlangsungan ekosistem laut, dan juga merupakan sebuah upaya untuk membangun dinding laut yang berfungsi mencegah rob (air pasang laut yang membanjiri daratan saat pasang purnama).
Anehnya, dalam kurun waktu sejak dibangunnya pulau-pulau reklamasi hingga saat ini, tak sekalipun kelompok pendukung reklamasi Teluk Jakarta berani mengungkap temuan Danish Hidraulic Institute.
Hasil temuan DHI tersebut pernah diserahkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kepada PTUN sebagai bukti hasil konsultasi lKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai Teluk Jakarta.
“Kita menyerahkan dokumen yang ditulis oleh DHI (Danish Hidraulic Institute) lembaga konsultasi yang diminta KLHK untuk menilai Teluk Jakarta,” ucap Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, 29 Juni 2016.
DHI merupakan lembaga konsultan asal Denmark untuk jasa pengelolaan pesisir dan laut. KLHK pernah meminta bantuan untuk melakukan penelitian di Teluk Jakarta terkait rencana reklamasi di Teluk Jakarta.
Dokumen itu berjudul ‘Jakarta Bay Recommendation Paper’ yang terbit sekitar bulan Oktober 2012. Berisikan kajian komprehensif Teluk Jakarta. “Di dalamnya menjelaskan dampak proyek reklamasi pulau dan proyek Giant Sea Wall (GSW),” tutur Tigor.
Kajian itu mengemukakan adanya potensi kerusakan alam serta kerugian materil akibat reklamasi, termasuk kerusakan alam akibat GSW.
Di kajian itu, potensi kerusakan alam yang ditimbulkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta jumlahnya jika dinominalkan mencapai lebih dari Rp178,1 triliun.
“Itu belum dihitung kerugian dari Giant Sea Wall.”
Dia pun menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan gubernur sebelumnya memberi izin prinsip dan izin pelaksanaan tanpa mengindahkan hasil kajian komprehensif tersebut.
Sumber: www.aktual.com/kajian-denmark-kerugian-akibat-reklamasi-dan-gsw-capai-178-triliun
Maka, dengan adanya keputusan untuk menghentikan reklamasi, sudah selayaknya seluruh masyarakat, tak hanya para nelayan dan warga pesisir, bergembira.
Jika ada yang menggerutu dan terus mengutuk keputusan PTUN, bisa jadi ia merupakan kelompok yang kehilangan mata pencarian akibat terhentinya proyek reklamasi.
Dari video ini, bisa dilihat untuk siapa reklamasi diadakan.
Harianpublik.comReklamasi Untuk Siapa ?? Lebih Baik tdk ada pembangunan kalau akhirnya mengorbankan Masyarakat ,lantas utk Siapakah Proyek Reklamasi ini ??! pic.twitter.com/pMvf5l7HyG— spardaxyz (@spardaxyz) March 22, 2017
Sumber : Harian Publik - INILAH BUKTI yang Selalu Disembunyikan Pendukung Ahok, DHI: Kerugian Reklamasi 178,1 T!