ilustrasi Fakta terbaru terungkap dalam persidangan lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan e KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3) kema...
ilustrasi |
Fakta terbaru terungkap dalam persidangan lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan e KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/3) kemarin.
Dipersidangan, Miryam tetap membantah Berita Acara Perkara (BAP) yang diakuinya di depan penyidik KPK. Sementara salah satu tersangka kasus ini, Sugiharto mengungkap,empat kali menyerahkan uang kepada Miryam S Haryani.
Pernyataan Sugiharto ini, saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian Miryam."Kalau ditotal jumlahnya 1,2 juta dollar AS," ujar Sugiharto kepada majelis hakim.
Menurut Sugiharto, pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar 500.000 dollar AS. Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar.
Meski telah ditanggapi oleh Sugiharto, Miryam S Haryani tetap pada keterangannya sejak awal.
Ia membantah menerima uang dan mendistribusikannya kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR dalam kasus e-KTP. "Tidak benar dan tidak pernah saya terima," kata Miryam S Haryani.
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. "Anda tetap pada kesaksian dan mencabut BAP?" tanya hakim. "Iya," kata Miryam.
Miryam masih tetap pada keterangannya, ia diancam penyidik saat diperiksa. Ia mengatakan, penyidik KPK Novel Baswedan saat itu menyatakan Miryam sudah akan ditangkap sejak 2010.
Pernyataan itu membuat politisi Partai Hanura itu tertekan. "Itu bikin down saya. Kebayang anak saya saja," kata Miryam.
Saat dikonfrontir, Novel Baswedang menyatakan Miryam diancam oleh anggota DPR.
Penyidik juga sudah menawarkan perlindungan kepada Miryam. Namun, Miryam membantahnya.Ia mengatakan, sejak awal diperiksa, penyidik tak pernah menawarkan perlindungan.
"Baru kemarin setelah saya dipanggil Kamis kemarin, Novel datang ke rumah saya pagi-pagi sama dua orang. Saya bilang, apa lagi ini?" kata Miryam.
Novel kembali diberi kesempatan berbicara setelah Miryam.Novel mengatakan, saat pemeriksaan, secara lugas dan detil Miryam menjabarkan soal pemberian uang.
Keterangan Miryam itu juga sesuai dengan keterangan saksi lain sehingga penyidik menganggapnya kuat.
Novel kembali menegaskan bahwa tak ada tekanan penyidik untuk menguraikan cerita seperti apa yang diinginkan."Saksi sejak awal mengakui. Kira-kira kepentingan saya melakukan itu (mengancam) apa?" kata Novel.
Jaksa KPK, Irene Putrie dalam kasus ini dipersidangan kemudian meminta majelis hakim untuk menahan dan menetapkan Miryam S Haryani sebagai tesangka. Sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.
"Yang Mulia, sesuai Pasal 174 KUHAP, kami meminta majelis hakim menetapkan saksi Miryam S Haryani sebagai pemberi keterangan palsu. Untuk itu dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Irene kepada majelis hakim.
Pasal 174 KUHAP menyatakan, apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, ketua majelis hakim dapat memperingatkan saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya.
Selain itu, aturan itu menjelaskan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberi keterangan palsu.
Namun, apabila saksi tetap berbohong, ketua majelis hakim atas permintaan jaksa dapat memberi perintah agar saksi ditahan, dan selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar tidak sependapat dengan permintaan jaksa.
Hakim meminta waktu agar keterangan Miryam dibandingkan dengan saksi lain. "Majelis berpendapat bahwa memandang perlu untuk lebih lanjut kami dengar keterangan saksi lainnya. Tapi tidak menutup anda melakukan proses hukum di luar Pasal 174 KUHAP," kata Jhon.
"Ada enggak seorang pengacara masih muda menemui saudara? Pengacara bukan associate atau lawyer di kantor Elza Syarief?' tanya jaksa KPK kepada Miryam lagi . Miryam menjawab lupa karena menurut dia yang ditemui adalah pegawai di kantor Elza Syarief yang sudah dia kenal.
"Ini kan dua tiga minggu sebelum dipanggil ke persidangan ini. Gimana?," tanya jaksa lagi,
"Tapi saya kan nggak pernah janjian sama pengacara lain," kembali Miryam membantah.
"Saya nggak tanya janjian. Saya nanya ketemu nggak seorang pengacara muda di kantor Elza Syarief," tanya jaksa lagi.
"Tidak,"jawab dia.
"Tidak ada menyuruh mencabut BAP," kembali jaksa mencecar Miryam.
"Tidak ada," jawab Miryam Singkat.
Menurut Miryam, dia saat itu bertemu dengan Elza dan adiknya bernama Vidi.
sumber: tribunnews
Sumber : Harian Publik - Hayo......Fakta Terbaru, Ternyata Miryam Empat Kali Terima Uang dari Sugiharto