Harianpublik.com~ Tere Liye, penulis terkenal yang karya-karya nya hampir selalu menjadi best seller mengungkapkan fakta mencengangkan melal...
Harianpublik.com~ Tere Liye, penulis terkenal yang karya-karya nya hampir selalu menjadi best seller mengungkapkan fakta mencengangkan melalui akun facebook nya (31/3) terkait ketidakadilan aturan pajak di Indonesia, khususnya bagi penulis, berikut status lengkapnya.
*RUU Perbukuan
Saya tidak tahu sebenarnya, apakah Tuan Nyonya yang jadi pejabat pemerintah, atau jadi anggota DPR itu tahu persis apa masalah perbukuan di negeri ini? Atau mereka cuma menebak2 saja.
Ijinkan saya memberitahu sebuah fakta kecil yang kemungkinan besar mereka TIDAK TAHU sama sekali. Bahwa pajak penulis itu adalah pajak termahal di seluruh negeri ini. Jika kalian akuntan, dokter, lawyer, penghasilan kalian 100 juta per tahun, maka dengan peraturan pajak, kalian hanya bayar pajak “0 rupiah”. Wow kan? Dari mana angka ini? Simpel, profesi ini berhak menggunakan NPPN (norma penghitungan penghasilan netto), maka dikali dulu 50%, maka penghasilan netto mereka hanya 50juta, di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Lantas penulis? Mereka bayar pajak lebih banyak dibanding profesi2/pekerjaan bebas ini. Karena peraturan pajak, mengecualikan royalti dari NPPN.
Tahu tidak, TUAN, NYONYA? Bahwa penulis, adalah profesi paling mahal di Indonesia. Ada pejabat negara, seolah peduli sekali dengan minat baca di Indonesia, dia posting di akun medsosnya, bahwa dia mendorong rakyat Indonesia gemar membaca, sambil pegang2 novel, ijinkan saya bertanya, situ tahu tidak situasi ini? Situ sudah melakukan apa saja untuk membantu penulis?
Catat baik2, mending kalian jadi penjual toko kelontong, atau UMKM, pajak kalian hanya 1% dari omzet bruto. Bandingkan dengan penulis, yang layer tarif tertingginya bisa 30% dari omzet bruto (royalti). Coba bandingkan dua hal ini. Ada yang kena pajak cuma 1%, ada yang kena pajak 30%, kenapa penulis harus kena 30%? Bukankah penulis itu penting bagi literasi? Penting bagi peradaban dunia? Inilah yang disebut super bullshit. Omong kosong keadilan pajak di negeri ini. Apakah pejabat ini tahu realitas ini? Tidak tahu. Maka, saat saya mengisi acara di mana2, saya selalu bilang, “Dek, jika kalian mau jadi penulis. Jadilah penulis yg tahan banting. Tidak ada yang akan peduli dengan kalian. Hadapi. Terus produktif. Jika kalian nemu yg sok mendukung banget dunia kepenulisan, tetap tersenyum ramah di depannya, meski kalian pengin guling2 tertawa.”
Saya sudah membaca RUU Perbukuan. Panjang lebar isi RUU ini. Lantas apa poinnya? Apakah mengubah nasib penulis? Apakah membuat pajak yg dibayar penulis akan disamakan dengan profesi lain? Kagak ada. Kosong saja.
Maka Tuan, Nyonya, jika kalian memang sungguh2 ingin membuat UU Perbukuan yang penuh keadilan, silahkan tambahkan pasal di sana: “Bahwa royalti penulis dikenakan pajak bersifat final, dengan tarif 1%.” Nah, jika kalian berani memasukkan pasal ini, mampu memastikan pasal ini terwujud, baru kita setara bicara tentang dunia perbukuan. Kalian telah menunaikan tugas sebagai regulator dengan baik, tibalah giliran kami sebagai penulis, membuktikan ocehan kami dengan terus produktif menulis. Jika dengan kemudahan ini penulis tetap tdk produktif, kalian bisa ngomel2 dan menyebut kami para penulislah yang “super bullshit”.
Jelas sekali pajak royalti itu harus bersifat final, karena itu adalah royalti (masa’ kalau orangnya sudah meninggal, dia harus tetap bikin SPT?), dan tarifnya disamakan dengan UMKM. Kalau Mamang jualan toko kelontong hanya kena 1% dari omzet, lu orang taruh dimana logikanya penulis kena layer 30%? Dan kalau lu orang mengotot sekali bilang royalti itu passive income, catat baik2, itu bunga deposito, super passive income, pajaknya final 20%, atau dapat undian/sayembara, cuma 25%, angkanya tetap lebih rendah dibanding pajak royalti yg saat menulis, penulis harus berbulan2, bertahun2 menyelesaikan 1 naskahnya, dan itupun belum tentu laku.
Kenapa di Indonesia itu penulisnya sedikit? Saatnya pemerintah bercermin, mereka sudah melakukan apa demi keadilan pajak ini?
*Tere Liye
**Jika kalian nemu akun medsos Tuan, Nyonya pejabat, silahkan tag tulisan ini ke akun mereka
ADA BERITA UNIK DAN MENARIK SCROLL KE BAWAH
Sumber Berita : facebook tere liye
Sumber : Harian Publik - Ungkap Ketidakadilan Pajak, Penulis Terkenal Ini Paparkan Data Mencengangkan