Tak Main-Main, Sri Bintang Pamungkas Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional

SHARE:

Harianpublik.com - Kasus penangkapan sejumlah tokoh nasionalis pada 2 Desember 2016 lalu (saat ada Aksi 212) kembali memanas. Tim pengacara...


Harianpublik.com - Kasus penangkapan sejumlah tokoh nasionalis pada 2 Desember 2016 lalu (saat ada Aksi 212) kembali memanas. Tim pengacara Sri Bintang Pamungkas cs akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui pengadilan internasional.

"Gugatannya terkait kasus tuduhan makar kepada 10 tokoh," ujar salah satu anggota tim pengacara, Dahlia Zein, saat konferensi pers di Depok, Sabtu (1/4/2017), seperti dilansir Jawa Pos.

Pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan ke peradilan internasional tersebut. "Dengan bukti-bukti penahanan, surat penahanan, surat penolakan Sri Bintang atas BAP (berita acara pemeriksaan), dan penahanannya," ucap Dahlia.

Dia mengaskan, alasannya melayangkan gugatan ke peradilan internasional, bukan lewat jalur hukum nasional, lantaran sudah putus asa terhadap hukum di Indonesia.

"Karena saat ini siapa sih yang berpihak ke kita kalau bukan dunia luar. Sudah hopeless, karena kita juga nggak tahu mana lawan, mana kawan. Mana musuh mana teman," ucap Dahlia.

Pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017. Gugatan ini rencananya diajukan pada April 2017.

"Untuk tanggalnya nanti, April nanti kita akan ajukan gugatannya. Tapi daftarnya waktu Mas Bintang masih di Polda, sudah dari bulan Februari," tuturnya.

Seperti diketahui, Sri Bintang bersama 9 tokoh lainnya ditangkap atas dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu. Selain Sri Bintang, juga Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri.

Sumber : portal-islam




Sumber : Harian Publik - Tak Main-Main, Sri Bintang Pamungkas Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Tak Main-Main, Sri Bintang Pamungkas Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional
Tak Main-Main, Sri Bintang Pamungkas Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuYqtOBIovzhpjsKoxBUCrOICyi7lpfIt1lkU0rAEMJliZKPqXAmd0fsihYW5CN9wjkrZKp7XK8P9CPVZC3qFrg0U4MYUUggM9uRQDSGRuExuo0WMmpmCqoM8q4x-NhSxaLoF_kzrldhmQ/s400/sri+bintang_kapolri.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiuYqtOBIovzhpjsKoxBUCrOICyi7lpfIt1lkU0rAEMJliZKPqXAmd0fsihYW5CN9wjkrZKp7XK8P9CPVZC3qFrg0U4MYUUggM9uRQDSGRuExuo0WMmpmCqoM8q4x-NhSxaLoF_kzrldhmQ/s72-c/sri+bintang_kapolri.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/tak-main-main-sri-bintang-pamungkas.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/tak-main-main-sri-bintang-pamungkas.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy