Polisi Sebut Penangkapan Sekjen FUI Karena Terbukti Berniat Kembali Ke UUD45 Asli

SHARE:

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath Jakarta, Harianpublik.com --Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan lima ...

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath
Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath


Jakarta, Harianpublik.com --Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan lima orang yang baru saja ditangkap sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan berarti sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo Yuwono dalam wawancara dengan tvOne, Jumat, 31 Maret 2017.

Argo menuturkan, kelima tersangka diancam dengan pasal 107 dan 11p KUHP perihal pemufakatan jahat atau makar.

"Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya. Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," katanya.

Argo menuturkan, dalam penyelidikan kelimanya terungkap sering melakukan pertemuan-pertemuan terkait adanya aksi dugaan makar. Salah satunya rencana menduduki Gedung MPR/DPR.

"Itu (bukti) sudah dipunyai penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," katanya.

Kelima orang yang ditangkap jelang demonstrasi 313 di antaranya, Sekjen Ormas FUI Muhammad Al Khathtath dan empat kroninya, masing-masing berinisial DN, A, ZA, dan I.

Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath,  ditangkap aparat kepolisian sejak Kamis (30/3/017) malam.

Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan kepada Panjimas.com.

“Informasi , ana baru ditelpon Ustadz Khaththath ditahan di Mako Brimob sejak tadi malam dan mohon pendampingan, jam 09. 00 WIB kita meluncur ke sana,” kata Michdan, Jum’at (31/3/2017).
[viva/MMC]



Sumber : Harian Publik - Polisi Sebut Penangkapan Sekjen FUI Karena Terbukti Berniat Kembali Ke UUD45 Asli
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Polisi Sebut Penangkapan Sekjen FUI Karena Terbukti Berniat Kembali Ke UUD45 Asli
Polisi Sebut Penangkapan Sekjen FUI Karena Terbukti Berniat Kembali Ke UUD45 Asli
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCSPx4aIrOuunW6wg7xmJqy0fxPV8Be_eLSYlyPs9ni96F7Li0nZuRMu0GZRBLcr4O0Mx02XBM9PsfYdyOJMfXMgad8rl_uHH93B5x7TZGZSOxlN96XYU8h1Xmmq3PGHRgWt270Al8h_ot/s640/Screenshot_7+copy.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCSPx4aIrOuunW6wg7xmJqy0fxPV8Be_eLSYlyPs9ni96F7Li0nZuRMu0GZRBLcr4O0Mx02XBM9PsfYdyOJMfXMgad8rl_uHH93B5x7TZGZSOxlN96XYU8h1Xmmq3PGHRgWt270Al8h_ot/s72-c/Screenshot_7+copy.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/polisi-sebut-penangkapan-sekjen-fui.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/polisi-sebut-penangkapan-sekjen-fui.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy