Dakwah Media - Komunitas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melaporkan dugaan money politic yang diduga dilakukan petinggi part...
Dakwah Media - Komunitas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melaporkan dugaan money politic yang diduga dilakukan petinggi partai pada saat kampanye yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat.
Peristiwa money politic itu terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 28 Maret 2017. Adapun laporan tersebut dilimpahkan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Hari ini kami dari gerakan Bang Japar melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu money politic yang dilakukan elite partai di tingkat nasional, yaitu saudara Djan Faridz," ucap Tim Advokasi Bang Japar M Taufiqurrahman di Bawaslu DKI, Jalan Sunter, Jakarta Utara, Jumat 31 Maret 2017.
Taufiqurrahman menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan yaitu Ketum PPP kedapatan tengah membagi-bagikan uang kepada warga sekitar usai melakukan kampanye. Ia pun mengaku memiliki bukti yang kuat atas kasus tersebut.
"Bentuk pelanggarannya itu bagi-bagi uang pecahannya Rp50 ribu, kita juga sudah melampirkan bukti-buktinya. Kejadian itu setelah acara kampanye palson nomor urut dua. Jadi prosesnya itu saudara Djan Faridz ini sambil berjalan bersamaan dengan membagikan uang pada penduduk sekitar," kata dia.
Dalam laporan tersebut, Bang Japar membawa barang bukti berupa foto kejadian di lokasi dan video yang diserahkan untuk memperjelas bukti dan terakhir berupa keterangan saksi.
"Saksi ini yang ada di wilayah setempat yang mendengar dan melihat secara langsung peristiwa di sana," kata dia. [tribunislam]
Peristiwa money politic itu terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 28 Maret 2017. Adapun laporan tersebut dilimpahkan ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Hari ini kami dari gerakan Bang Japar melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu money politic yang dilakukan elite partai di tingkat nasional, yaitu saudara Djan Faridz," ucap Tim Advokasi Bang Japar M Taufiqurrahman di Bawaslu DKI, Jalan Sunter, Jakarta Utara, Jumat 31 Maret 2017.
Taufiqurrahman menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan yaitu Ketum PPP kedapatan tengah membagi-bagikan uang kepada warga sekitar usai melakukan kampanye. Ia pun mengaku memiliki bukti yang kuat atas kasus tersebut.
"Bentuk pelanggarannya itu bagi-bagi uang pecahannya Rp50 ribu, kita juga sudah melampirkan bukti-buktinya. Kejadian itu setelah acara kampanye palson nomor urut dua. Jadi prosesnya itu saudara Djan Faridz ini sambil berjalan bersamaan dengan membagikan uang pada penduduk sekitar," kata dia.
Dalam laporan tersebut, Bang Japar membawa barang bukti berupa foto kejadian di lokasi dan video yang diserahkan untuk memperjelas bukti dan terakhir berupa keterangan saksi.
"Saksi ini yang ada di wilayah setempat yang mendengar dan melihat secara langsung peristiwa di sana," kata dia. [tribunislam]
Sumber : Harian Publik - Panas, Lakukan Money Politics Untuk Menangkan Ahok, Bang Japar Laporkan Djan Faridz Ke Bawaslu