Harianpublik.com-Presiden Joko Widodo menyetujui revisi poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan...
Harianpublik.com-Presiden Joko Widodo menyetujui revisi poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Keputusan ini diambil usai Presiden memanggil Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Ketua KPPU ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).
"Jadi Presiden Jokowi setuju untuk diberlakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).
Meski menyetujui, Budi menyebutkan Presiden meminta masa transisi selama tiga bulan sampai peraturan baru diberlakukan mulai 1 April mendatang. Selain meminta masa transisi, Budi menyebutkan Presiden juga meminta konsumen transportasi online dilindungi.
"(Pesan Presiden) transisi dan melindungi konsumen," katanya.
Budi mengatakan tak masalah dengan masa transisi yang diminta Presiden. Sebab, kata dia, untuk memberlakukan peraturan baru memang membutuhkan waktu yang panjang.
"Pemberlakuan seperti apa kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas bawah, tarif atas bawah sudah dipastikan tapi proses perhitungannya butuh transisi, kalau seperti SIM, KIR itu sudah harus butuh waktu. KIR akan dielaborasi dengan kepemilikan perseorangan dengan koperasi," ujarnya.
Sementara itu, terkait pemberlakuan pajak bagi transportasi online juga masih dikaji mendalam. Budi menyebutkan terkait pajak juga membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan.
[merdeka]
Sumber : Harian Publik - Ini pesan Jokowi terkait revisi aturan transportasi online