Dakwah Media - Massa 'Aksi 313' memadati kawasan Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017). Mereka menyampaik...
Dakwah Media - Massa 'Aksi 313' memadati kawasan Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017). Mereka menyampaikan tuntutannya secara serempak.
Dipimpin seorang orator di mobil komando, mereka melontarkan permintaannya, yaitu meminta aparat kepolisian agar segera memenjarakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjadi terdakwa penistaan agama.
Selain itu, mereka juga meminta kepolisian untuk segera melepaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathtath yang ditangkap jelang digelarnya Aksi 313 malam tadi.
Berikut lima tuntutan massa Aksi 313:
1. Stop kriminalisasi dan makarisasi ulama
2. Copot Ahok (sebagai Gubernur DKI Jakarta) sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014
3. Penjarakan si penista agama sesuai KUHP Pasal 156a
4. Jangan dibatalkan Perda syariah di seluruh Indonesia
5. Lepaskan KH Muhammad Al Khaththat sekarang juga. [tsc]
Dipimpin seorang orator di mobil komando, mereka melontarkan permintaannya, yaitu meminta aparat kepolisian agar segera memenjarakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjadi terdakwa penistaan agama.
Selain itu, mereka juga meminta kepolisian untuk segera melepaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathtath yang ditangkap jelang digelarnya Aksi 313 malam tadi.
Berikut lima tuntutan massa Aksi 313:
1. Stop kriminalisasi dan makarisasi ulama
2. Copot Ahok (sebagai Gubernur DKI Jakarta) sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014
3. Penjarakan si penista agama sesuai KUHP Pasal 156a
4. Jangan dibatalkan Perda syariah di seluruh Indonesia
5. Lepaskan KH Muhammad Al Khaththat sekarang juga. [tsc]
Sumber : Harian Publik - Ini 5 tuntutan Peserta Aksi 313