Harianpublik.com - Jelang Aksi 313, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), yang merupakan penggerak Aksi tersebut, Muhammad Al-Khaththa...
Harianpublik.com - Jelang Aksi 313, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), yang merupakan penggerak Aksi tersebut, Muhammad Al-Khaththath, bersama sejumlah aktivis diciduk polisi atas dugaan makar.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta polisi agar segera melepaskan mereka yang telah ditangkap jelang Aksi 313. Dia mengaku geram atas penangkapan yang dianggap tidak berdasar itu.
"Kalau nggak ada bukti jangan lakukan itu (penangkapan), jadi harus dihentikan. Menurut saya mereka harus segera di lepaskan lah," kata Fadli di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Politisi Gerindra itu menegaskan, hak menyampaikan pendapat, berserikat dan berekspresi, dijamin konstitusi sepanjang hal itu dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Karenanya, hak tersebut tak boleh dihilangkan paksa atau dibungkam oleh penguasa melalui aparatur kemanan negara.
"Dahulu kan dibelenggu, sekarang bagaimana ini berlangsung dengan baik dan damai," terangnya.
Fadli menilai polisi tak memiliki alasan dan bukti yang kuat untuk meringkus orang yang dituduhkan sebagai pelaku makar. Seperti penangkapan terhadap aktivis senior Sri Bintang Pamungkas jelang Aksi 212, Desember 2016 lalu.
"Ini bagian dari pemberangusan demokrasi jadi harus dihentikan," pungkasnya. (rmoljakarta)
Sumber : Harian Publik - Fadli Zon Minta Polisi Bebaskan Ulama Dan Aktivis 313

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta polisi agar segera melepaskan mereka yang telah ditangkap jelang Aksi 313. Dia mengaku geram atas penangkapan yang dianggap tidak berdasar itu.
"Kalau nggak ada bukti jangan lakukan itu (penangkapan), jadi harus dihentikan. Menurut saya mereka harus segera di lepaskan lah," kata Fadli di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Politisi Gerindra itu menegaskan, hak menyampaikan pendapat, berserikat dan berekspresi, dijamin konstitusi sepanjang hal itu dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Karenanya, hak tersebut tak boleh dihilangkan paksa atau dibungkam oleh penguasa melalui aparatur kemanan negara.
"Dahulu kan dibelenggu, sekarang bagaimana ini berlangsung dengan baik dan damai," terangnya.
Fadli menilai polisi tak memiliki alasan dan bukti yang kuat untuk meringkus orang yang dituduhkan sebagai pelaku makar. Seperti penangkapan terhadap aktivis senior Sri Bintang Pamungkas jelang Aksi 212, Desember 2016 lalu.
"Ini bagian dari pemberangusan demokrasi jadi harus dihentikan," pungkasnya. (rmoljakarta)
Sumber : Harian Publik - Fadli Zon Minta Polisi Bebaskan Ulama Dan Aktivis 313