Ahok Melenggang, Ulama Ditangkap, Pengacara GNPF MUI: Pemerintahan Jokowi Seperti Orba

SHARE:

Harianpublik.com  —  Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI), M Luthfie Hakim, membantah jika Aksi 313, seharusnya tidak perlu ...

Ahok Melenggang, Ulama Ditangkap, Pengacara GNPF MUI: Pemerintahan Jokowi Seperti Orba

Harianpublik.com —  Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI), M Luthfie Hakim, membantah jika Aksi 313, seharusnya tidak perlu digelar.

Sebaliknya, menurut Bendahara Umum GNPF MUI itu, aksi turun ke jalan seperti Aksi 313 penting untuk dilakukan.

“Tidak benar pernyataan pemerintah yang menyebutkan sudah tidak perlu demo lagi mengingat Ahok sudah diproses hukum. Mengapa? Karena hingga hari ini Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai amanat UU Pemda, padahal sudah beberapa bulan Ahok jadi terdakwa. Ini jelas melanggar prinsip equality before the law, plus Presiden mencontohkan ketidakpatuhan terhadap hukum,” kata Luthfie dalam keterangannya yang diterima redaksi Panjimas.com, Jum’at (31/3/2017).

Luthfie yang juga Wakil Ketua Umum DPN PERADI itu mengungkapkan, tidak ada yang melarang seorang Presiden pilih kasih kepada salah seorang calon gubernur, tapi hal itu tidaklah berarti Presiden boleh menyalahgunakan jabatannya dengan tidak mematuhi hukum.

Realitanya, jangankan dipenjara, Ahok yang kini sudah menjadi terdakwa, tidak juga diberhentikan dari kursi jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Sebaliknya, KH Muhammad Al Khaththath, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus Koordinator Aksi 313 yang menyuarakan penegakkan hukum terhadap Ahok, malah ditangkap dengan tuduhan makar.

“Penangkapan terhadap KH Muhammad Al Khaththath sebagai pimpinan Aksi 313 dengan tuduhan makar jelas-jelas tindakan pelanggaran HAM berupa pemberangusan hak menyampaikan pendapat dengan cara damai yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Luthfie menyebut tindakan represif aparat pemerintah ini mengingatkan dengan peristiwa Orde Baru, dengan dalih subversif.

“Tindakan Pemerintahan Jokowi ini mengingatkan saya akan era Orde Baru dimana polisi dengan mudahnya menggunakan PNPS No.11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang kini sudah dicabut,” tandasnya.   [Harianpublik.com]



Sumber : Harian Publik - Ahok Melenggang, Ulama Ditangkap, Pengacara GNPF MUI: Pemerintahan Jokowi Seperti Orba
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Ahok Melenggang, Ulama Ditangkap, Pengacara GNPF MUI: Pemerintahan Jokowi Seperti Orba
Ahok Melenggang, Ulama Ditangkap, Pengacara GNPF MUI: Pemerintahan Jokowi Seperti Orba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgctRASu7gmHbs9ddkxjoN6D5NgY9tN8qlGrydBb6k6zrUAHpiFQk_I3BGkyHNZiMIYED2PczfcZy0FZ0KXUMN3av_0C7QOFtbQpg64uqICVrOPjVVgHLwBe5154mmj6GIBzGYi1WYK2co/s400/Luthfie-Hakim-MUI-Pusat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgctRASu7gmHbs9ddkxjoN6D5NgY9tN8qlGrydBb6k6zrUAHpiFQk_I3BGkyHNZiMIYED2PczfcZy0FZ0KXUMN3av_0C7QOFtbQpg64uqICVrOPjVVgHLwBe5154mmj6GIBzGYi1WYK2co/s72-c/Luthfie-Hakim-MUI-Pusat.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/ahok-melenggang-ulama-ditangkap.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/04/ahok-melenggang-ulama-ditangkap.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy