Harianpublik.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sarman Parto Pai (80) akhirnya bisa kembali ke Tanah Air usai dipenjara di ...
Harianpublik.com - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sarman Parto Pai (80) akhirnya bisa kembali ke Tanah Air usai dipenjara di Mekkah, Arab Saudi. Sarman dipenjara sekitar enam bulan karena dituduh otoritas setempat melakukan hubungan sesama jenis di pelataran basement Masjidil Haram.
Kasus ini bermula dari pertemuan Sarman dengan seorang warga Yaman di basement Masjidil Haram. Kepolisian setempat menuding mereka telah melakukan hubungan sesama jenis di tempat yang disucikan. Sarman sendiri terancam kurungan penjara selama selama 10 bulan.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sarman akhirnya hanya divonis enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan oleh pengadilan.
Baca juga: Ingin Masuk Surga, Pria Saudi Ampuni WNI Pembunuh Putrinya
Menurut Konjen RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, rata-rata WNI yang mendapat hukuman kurangan penjara di Mekkah dan Jeddah, terkait dengan kasus asusila.
"Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah," kata M Hery Saripudin dalam rilis yang diterima kumparan (kumparan.com), Minggu (26/3). "Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," lanjut dia yang menjelaskan pentingnya menghormati budaya Arab Saudi.
Kemudian tim dari KJRI Jeddah melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Akhirnya, mengingat usia Sarman yang sudah sepuh, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.
Tak hanya itu, Sarman lalu dikeluarkan dari penjara Mekkah dengan jaminan KJRI. Pihak KJRI kemudian memperkenankan Sarman tinggal di penampungan milik Indonesia.
Sarman tinggal di penampungan sejak Oktober 2016 lalu. Selama itu juga, proses negosiasi pembebasan terhadap dirinya berlangsung.
"Meskipun jemaah Umroh, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," imbuh Rahmat Aming Lasim, case officer yang selama ini menangani kasusnya.
WNI yang berurusan dengan hukum di Saudi sebenarnya bukan cuma Sarman. Dijelaskan oleh Koordinator Pelayanan Warga KJRI Jeddah, Dicky Yunus, penyebab WNI berurusan dengan hukum Arab Saudi kebanyakan karena ketidaktahuan mereka atas apa yang berlaku di sana. [Mediaislam.org/kumparan]
Sumber : Harian Publik - Usai Dipenjara selama 6 Bulan di Saudi, Mbah Sarman WNI Asal Rembang Kembali ke Tanah Air