Tuntutan 313; Segera Memecat Terdakwa Penista Agama Ahok dari Jabatan Gubernur DKI

SHARE:

Adapun tuntutan massa aksi yang akan disampaikan yakni segera mememcat terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya ...

Adapun tuntutan massa aksi yang akan disampaikan yakni segera mememcat terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur non aktif DKI Jakarta.
Harianpublik.com - Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath menegaskan perwakilan massa aksi 313 yang akan digelar besok, Jumat (30/3) akan diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Mudah mudahan diberikan kesempatan delegasi wakil aksi untuk berdialog dan diterima oleh Presiden Jokowi. Kami hanya menyampaikan aspirasi umat dan rakyat," ujar Al Khaththath saat konfrensi pers di Aula Mesjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Adapun tuntutan massa aksi yang akan disampaikan yakni segera mememcat terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur non aktif DKI Jakarta.

Menurut Al Khaththath, pemecatan Ahok harus segera dilakukan karena Ahok telah berstatus terdakwa atas kasus dugaan menodai agama. Hal itu mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara.

"Sudah ada contohnya, Gubernur Banten Ratu Atut yang dicopot, itu merupakan tuntutan kita," kata Al Khaththath.

Khaththath memastikan bahwa aksi 313 besok akan berjalan damai dan tertib. Untuk itu menurut dia pemerintah tak perlu ketakutan dan aparat dapat bertugas dengan baik mengawal aksi tersebut. (rmol)



Sumber : Harian Publik - Tuntutan 313; Segera Memecat Terdakwa Penista Agama Ahok dari Jabatan Gubernur DKI
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Tuntutan 313; Segera Memecat Terdakwa Penista Agama Ahok dari Jabatan Gubernur DKI
Tuntutan 313; Segera Memecat Terdakwa Penista Agama Ahok dari Jabatan Gubernur DKI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnfG61Ihk_9qfuZK0sIy_7oUrtTY-o5fQQr5jYt7cR85t6a6mdpJpXYnfCRwAzUyvyuhuDiPcbIbmr_RzFYxcpfY6614wYeE2RjBzt-_3n50erIoOx9YFGpbBa6eRrrWxg7MCOIv44DK5W/s320/polisi-sebut-buat-apa-lagi-sih-aksi-313.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhnfG61Ihk_9qfuZK0sIy_7oUrtTY-o5fQQr5jYt7cR85t6a6mdpJpXYnfCRwAzUyvyuhuDiPcbIbmr_RzFYxcpfY6614wYeE2RjBzt-_3n50erIoOx9YFGpbBa6eRrrWxg7MCOIv44DK5W/s72-c/polisi-sebut-buat-apa-lagi-sih-aksi-313.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/tuntutan-313-segera-memecat-terdakwa.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/tuntutan-313-segera-memecat-terdakwa.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy