Terlewat Batas! Korban Gusur Ahok Kesulitan Bayar Sewa Rusun, Kini Diancam Kena Sanksi Denda

SHARE:

Sumarsono menjelaskan, dalam rapat terbatas oleh BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Dinas Perumahan secara khusus, untuk penghapusan ase...

Sumarsono menjelaskan, dalam rapat terbatas oleh BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Dinas Perumahan secara khusus, untuk penghapusan aset itu perlu ada perubahan Pergub yang berisi tata cara penghapusan utang negara. Salah satu solusi yang sangat mungkin dilakukan adalah pemberlakuan sanksi denda yang tidak perlu progresif tapi flat saja.
Harianpublik.com, JAKARTA - Sejumlah penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jakarta yang merupakan korban penggusuran Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengalami kesulitan membayar sewa. Sedikitnya, jumlah tunggakan tersebut mencapai Rp1,3 Miliar.

Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, ada empat rusunawa yang warganya kesulitan membayar sewa. Rusunawa tersebut yakni, Rusun Penjaringan (Jakarta Utara), Rusun Marunda (Jakarta Utara), Rusun Kapuk Muara (Jakarta Utara), dan Rusun Tipar Cakung (Jakarta Timur).

Menurutnya, para penghuni mengaku tidak mampu bayar dan beberapa penghuni lainnya karena tidak menempati unit rusunawa itu lagi. "Kami saat ini tengah membahas masalah tunggakan ini. Ini sudah terjadi sejak 2013. Kalau mau diputihkan harus ada peraturan Gubernur. Ini kan harusnya masuk ke pendapatan daerah. Jadi piutang negara ini," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3).

Sumarsono menjelaskan, dalam rapat terbatas oleh BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Dinas Perumahan secara khusus, untuk penghapusan aset itu perlu ada perubahan Pergub yang berisi tata cara penghapusan utang negara. Salah satu solusi yang sangat mungkin dilakukan adalah pemberlakuan sanksi denda yang tidak perlu progresif tapi flat saja.

Sebab, kata Sumarsono, banyaknya jumlah tunggakan sewa rusun tersebut karena adanya denda bagi penghuni yang telat membayar sewa, sesuai dengan Pergub No.11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah dengan Sistem Elektronik Retribusi. (sindonews)



Sumber : Harian Publik - Terlewat Batas! Korban Gusur Ahok Kesulitan Bayar Sewa Rusun, Kini Diancam Kena Sanksi Denda
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Terlewat Batas! Korban Gusur Ahok Kesulitan Bayar Sewa Rusun, Kini Diancam Kena Sanksi Denda
Terlewat Batas! Korban Gusur Ahok Kesulitan Bayar Sewa Rusun, Kini Diancam Kena Sanksi Denda
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOE4P9G7brry5zQ9pRpKiYwoOa-xId7kilmbSUBP_QM9sB08rLwdXI_Wj3cNzwOMUNYjRXOb84QCOHP61S7pCms_OOKYAaHCU8ALGf51MFhDOf6iZmM_YL0dBXnXyXyaz6X5tqXMCiik4T/s320/ahok+usir+rusun.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOE4P9G7brry5zQ9pRpKiYwoOa-xId7kilmbSUBP_QM9sB08rLwdXI_Wj3cNzwOMUNYjRXOb84QCOHP61S7pCms_OOKYAaHCU8ALGf51MFhDOf6iZmM_YL0dBXnXyXyaz6X5tqXMCiik4T/s72-c/ahok+usir+rusun.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/terlewat-batas-korban-gusur-ahok.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/terlewat-batas-korban-gusur-ahok.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy