Ilustrasi Merespon aksi penolakan terhadap pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi, Jumat siang, 24 Maret 2017, yang berakhir ricuh, Menter...
Ilustrasi |
Merespon aksi penolakan terhadap pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi, Jumat siang, 24 Maret 2017, yang berakhir ricuh, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap, setiap kasus yang memiliki unsur pelanggaran hukum diselesaikan secara hukum.
Dalam keterangan resmi, Jumat (24/3) Menag mengatakan, sebagai negara hukum, harus diselesaikan secara hukum. Lukman menilai, apabila terdapat masalah terkait izin pendirian rumah ibadah, hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Di sana tertulis bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Menurut Lukman, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus itu meliputi daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang dan disahkan pejabat setempat. Selain itu juga mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah.
Terkait dengan pembangunan Gereja Santa Clara, Lukman menjelaskan, bahwa izin pendirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pihak gereja sendiri merasa sudah memiliki izin dari pemda. “Pemda yang harus menjelaskan hal tersebut. Mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan,” ujar Lukman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat siang, sekitar seribu orang dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi berunjuk rasa di depan Gereja Santa Clara, Jalan Lingkar Utara, Bekasi. Mereka menolak keberadaan gereja tersebut karena mereka menganggap bahwa gereja itu dibangun tanpa memiliki izin. Mereka pun menuntut pemerintah mencabut izin pembangunan gereja.
Sekretaris Lembaga Dakwah Asy-Syam Bekasi Imran Nasution berujar, aksi penolakan pembangunan gereja Santa Clara itu berawal dari adanya dugaan bahwa terdapat proses perizinan yang tidak lazim, yakni pemalsuan tanda tangan. Para ulama pun pernah mengingatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai hal tersebut.
Pihak Gereja Santa Clara mengklaim telah memenuhi semua prosedur untuk pembangunan gereja tersebut. Panitia pembangunan Gereja Santa Clara, Rasnius Pasaribu, menyatakan bahwa Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi telah mereka kantongi.
Menurut Rasnius, sejumlah ketentuan yang berlaku sebagai syarat pendirian gereja telah ditempuh. Walhasil, kata dia, pihak gereja sudah mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dari Pemerintah Kota Bekasi. “Kami membangun dengan pedoman SIPMB,” kata Rasnius seperti dilansir tempo.co
Rasnius menampik tudingan bahwa gereja yang dibangun merupakan terbesar se-Asia Tenggara. Isu tersebut santer terhembus sejak aksi demonstrasi. Menurut Rasnius, gereja akan dibangun di area lahan seluas 6.500 meter persegi. Rinciannya, bangunan utama gereja 1.500 meter, selebihnya dipakai balai pengobatan, parkiran, ruang terbuka hijau hingga rumah pastor.
Rasnius mengklaim, jemaat gereja Santa Clara mencapai 9.422 jiwa. Tersebar di 11 wilayah dan 58 lingkungan di Bekasi Utara. Selama ini, kata Rasnius, jemaat beribadah di pertokoan Perumahaan Wisma Asri, Bekasi Utara
Sumber: panjimas
Sumber : Harian Publik - Soal Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi, Begini Tanggapan Menteri Agama