"Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka..."

SHARE:

Harianpublik.com - Hakim menolak praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan pemohon Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopa...

"Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka..."
Harianpublik.com - Hakim menolak praperadilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan pemohon Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopandi melawan Polda NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kamis (23/3/2017).

Hakim menilai, proses penetapan tersangka telah melalui tahapan dengan dua alat bukti sah.

Azril dan keluarganya yang hadir langsung mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE itu.

Suasana tegang terjadi usai pembacaan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas adalah kerabat Azril merasa tidak puas dan kecewa dengan putusan hakim yang menolak praperadilan.

Di halaman kantor PN Mataram, sejumlah orang berteriak dan menangis histeris.

Suasana mulai mereda saat kerabat Azril meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi sekarang hati-hati sms, hati-hati bercanda jangan sampai Anda semua jadi tersangka dan hari ini kami akan tembuskan kepada bapak menteri Kominfo bahwa undang-undang ini terlalu jauh masuk ke wilayah privat," kata Azril mengekspresikan kekecewaannya.

Raja Nasution kuasa hukum Azril mengatakan, ia kecewa karena majelis tidak mempertimbangkan fakta bahwa bukti aduan kepada kliennya ditujukan kepada Azril sebagai Dirut PT Tripat, bukan atas nama pribadi.

Raja mengatakan, kliennya mengirim mesenger Facebook ke inbox pribadi dan tidak disebarkan ke khalayak umum.

"Hanya satu orang saja yang dituju tidak diketahui umum. Ini masih ada peluang kita bahwa secara unsur tidak terpenuhi. Saya optimistis untuk itu," kata Raja.

Sementara itu, Kuasa Hukum Polda NTB, AKBP Deky Subagio saat dikonfirmasi mengatakan, putusan pengadilan harus tetap dihormati. Ia mengatakan, polisi menetapkan status tersangka sudah sesuai prosedur dan dua alat bukti yang cukup.

"Praperadilan permohonan mereka ditolak berarti pokok perkara lanjut," kata Deky.

Sebelumnya diberitakan, Lalu Azril pengusaha asal Mataram, NTB harus berurusan dengan hukum gara-gara mengirim pesan pribadi lewat inbox Facebook. Pesan tersebut dinilai menyinggung sehingga dilaporkan ke polisi. (Kompas)



Sumber : Harian Publik - "Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka..."
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: "Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka..."
"Hati-hati SMS, Bercanda, Jangan sampai Anda Semua Jadi Tersangka..."
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjA7Qbmst5qDM2EaBzhsl3PYJv1glGJ7eROKhMUJfz7jNkYdj88JcEpctQ1o7ika2uqfUJQRDMhz9d1P13cJA-C3DzlEqj2WymhhTj4S4noR8gEqTCVs1bOu9sHJJ22ilOv40ikPx66qXXY/s1600/431815419.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjA7Qbmst5qDM2EaBzhsl3PYJv1glGJ7eROKhMUJfz7jNkYdj88JcEpctQ1o7ika2uqfUJQRDMhz9d1P13cJA-C3DzlEqj2WymhhTj4S4noR8gEqTCVs1bOu9sHJJ22ilOv40ikPx66qXXY/s72-c/431815419.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/sms-bercanda-jangan-sampai-anda-semua.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/sms-bercanda-jangan-sampai-anda-semua.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy