Sidang E-KTP Para Pejabat Pencuri Uang Rakyat; Dulu Banjir Dolar, Kini Banjir Air Mata

SHARE:

Harianpublik.com - Tangis pecah lagi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Setelah eks sekjen Kemendagri Diah Ang...

Harianpublik.com - Tangis pecah lagi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Setelah eks sekjen Kemendagri Diah Anggaraini pekan lalu, kini giliran eks anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani yang mewek. Waktu proyek e-KTP baru berjalan, sejumlah anggota DPR disebut-sebut banjir suap berbentuk dolar. Kini di persidangan justru banjir air mata.

Miryam, dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto bersama Taufik Effendi dan Teguh Juwarno. Namun, tak seperti Taufik dan Teguh yang bersamaan, dia bersaksi sendirian, sekitar pukul 2 siang.

Miryam yang mengenakan blazer coklat, awalnya santai menghadapi persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-Butar itu.

Awalnya, pertanyaan masih normatif, seputar kenal tidaknya Miryam dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. "Irman kenal sejak 2009. Kemendagri mitra kerja Komisi II. Dirjen Dukcapil," jawab Miryam. Sementara Sugiharto, Miryam mengaku lupa-lupa ingat. Pada tahun 2009 pula, pembahasan e-KTP mulai dilakukan. Hakim kemudian bertanya pada Miryam soal tugas Komisi II dalam proyek ini. Dengan lancar, Miryam menjelaskannya.

Miryam mulai gugup saat ditanya kenal atau tidak dengan Andi Narogong. "Tidak," jawab Miryam, singkat. "Di BAP kok kenal?" tanya hakim Jhon Halasan. Raut wajah Miryam sontak berubah. "Tidak," jawabnya lagi.

Hakim mulai mencecar Miryam. "Anda pernah dimintai pimpinan Komisi II untuk membantu urusan e-KTP?" tanya hakim lagi. "Tidak," Miryam kembali menjawab singkat.

Hakim kemudian merujuk lagi kepada BAP Miryam yang menyebut dirinya diminta Ketua Komisi II saat itu Chairuman Harahap menerima uang dari pihak ketiga (Andi Narogong). "Tidak pernah," jawab Miryam.

"Ini keterangan anda di BAP, kok tidak mengaku?" tegas hakim anggota Franky Tambuwun.

Miryam mengklaim, saat memberikan keterangan diancam tiga orang penyidik KPK. Dua di antaranya, Novel dan Damanik. Satu lagi, Miryam lupa. "Saya baru duduk, dia (penyidik) mengatakan, ini 'ibu tahun 2010 mestinya sudah saya tangkap'. Abis itu saya ditekan lagi," ujar Miryam. Dia mulai tersedu. Air mata menggenang di pelupuk matanya. "Saya tertekan sekali waktu disidik. Sampe dibilang ibu saya mau dipanggil," lanjut Miryam sambil tersedu.

Hakim kemudian bertanya kembali apakah pernah membagi-bagikan uang serta menerima uang Rp 50 juta. Keduanya dijawab "tidak" oleh Miryam.

Hakim Franky meminta Miryam jujur. Tapi Miryam tetap bersikukuh dia tertekan. Miryam mengaku semakin takut saat penyidik menyebut pernah memeriksa dua anggota DPR, yakni Aziz Syamsudin dan Bambang Soesatyo dalam sebuah kasus sampai keduanya mencret-mencret. Miryam digertak dengan pernyataan itu. "Karena saya takut dan biar cepat keluar dari ruangan itu, saya jawab asal saja," tutur Miryam.

"Di BAP jawabanya bagus. Sekarang tidak nyambung," sindir hakim. Dalam BAP, Miryam menjelaskan aliran dana dengan lengkap dan rinci. "Kalau asal sebut kok bisa pas, bisa rapi. Darimana ibu dapat angka-angka ini?," tanya Hakim.

"Spontan saja, pak," ujarnya. Sambil geleng-geleng kepala, Hakim Franky masih mencecar Miryam. "Kalau orang ngarang seketika nggak bisa berikan keterangan seperti itu. Anda pintar mengarang. Mungkin dulu waktu sekolah dapat ponten 10," ujar hakim disambut tawa pengunjung sidang. "Kok bisa sih ibu jadi anggota dewan?" sindir hakim lagi yang kembali disambut tawa dan cemoohan.

"Anda menangis seperti ini waktu diperiksa?" tanya hakim Franky lagi. "Sampai muntah, pak. Nangisnya di kamar mandi," jawab Miryam.

"Nangis kok di kamar mandi. Anda nyanyi juga penyidik nggak tahu. "Kok bisa muntah?" tanya hakim. "Pak Novel abis makan durian, tanya ke saya, bau mulut membuat saya mual, jadi muntah," jawab Miryam sambil menangis. Para pengunjung sidang mulai ngikik.

Hakim lantas mengingatkan ancaman memberikan keterangan palsu di persidangan yang bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Miryam tetap pada pendiriannya. Dia menegaskan, apa yang dinyatakannya di dalam BAP tidak benar.

Karena terus membantah, setelah berjalan dua jam, Hakim Ketua Jhon meminta Miryam menunda kesaksiannya. Hakim akan kembali menghadirkan Miryam dalam persidangan pekan depan.

Hakim Jhon juga memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang disebut Miryam. Jaksa KPK Irene Putri, serta pengacara Sugiharto dan Irman pun menyetujuinya. Setelah itu tiga saksi dari Kemendagri, yakni Wisnu Wibowo selaku Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Saleh selaku Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan 2005-2009, Dian Hasanah selaku PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Suparmanto selaku Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri.

Sebelum Miryam, dua eks pimpinan Komisi II: Teguh Juwarno dan Taufik Effendi memberi kesaksian. Hakim Ketua John bertanya, apa benar proyek e-KTP milik Golkar. "Saya mendapat informasi dari pihak lain yang tidak perlu saya sebutkan namanya bahwa proyek e-KTP ini milik Partai Golkar," ujar Hakim John. "Karena setahu saya di DPR itu kan semua partai saudara bisa jelaskan gak seperti apa istilah ini," sambung hakim Jhon.

Teguh dan Taufik pun kompak menjawab tidak. Teguh yang memberikan jawaban terlebih dahulu. "Enggak pernah dengar dan enggak ada itu," ungkap Teguh.

Sementara Taufik yang menganguk-anggukkan kepala. "Saudara Taufik kok angguk-angguk apakah ingin memberikan jawaban yang sama?" tanya Hakim John. "Sama. Enggak tahu yang mulia," jawab Taufik.

"Sayang sekali ini padahal saya pengen banget tahu istilah ini. Harapan saya saudara (Taufik) berikan jawaban yang berbeda," timpal Hakim Jhon.

Hakim John mengaku memperoleh informasi hal itu dari BAP salah seorang saksi. "Dia bilang saya mendengar dalam rapat komisi bahwa proyek e-KTP milik Golkar. Pernah dengar saudara saksi?" tanya hakim Jhon lagi. Keduanya pun kembali kompak menjawab tidak. "Apa nggak kebagian sebab ini warna kuning milik Golkar dan Demokrat," timpal Hakim John. Keduanya hanya senyum-senyum saja.

Keduanya juga kompak membantah mengawal anggaran e-KTP. Menurut Taufik, yang bisa mengawal adalah Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sebab, kata Taufik, Banggar-lah yang selalu berkaitan dengan anggaran di DPR. "Yang bisa mengawal itu orang-orang Banggar," tegas Taufik.

Teguh menambahkan, Komisi II DPR hanya tahu soal pagu anggaran yang diusulkan Kemendagri. "Di komisi bahas pagu anggaran yang sudah disetujui pemerintah," ungkap politikus PAN) ini. Baik Taufik maupun Teguh kompak membantah kecipratan uang e-KTP. "Tidak pernah Yang Mulia," ujar Teguh. (rmol)



Sumber : Harian Publik - Sidang E-KTP Para Pejabat Pencuri Uang Rakyat; Dulu Banjir Dolar, Kini Banjir Air Mata
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Sidang E-KTP Para Pejabat Pencuri Uang Rakyat; Dulu Banjir Dolar, Kini Banjir Air Mata
Sidang E-KTP Para Pejabat Pencuri Uang Rakyat; Dulu Banjir Dolar, Kini Banjir Air Mata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpG9FN2JXFlai0mp5tAfli3kdI3MAuTchLzTv7ncVKTgo4gBr_EeO72SuG2YGxdXgUcxztaOs3eidLopcInDwHW03KipUtqYyRfeaGy-b8MZDEn9drtQwPJJbt2-83SaJ4GHFigLMIuOdQ/s320/53a89e88-514a-47b4-9ba6-37199d275213_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpG9FN2JXFlai0mp5tAfli3kdI3MAuTchLzTv7ncVKTgo4gBr_EeO72SuG2YGxdXgUcxztaOs3eidLopcInDwHW03KipUtqYyRfeaGy-b8MZDEn9drtQwPJJbt2-83SaJ4GHFigLMIuOdQ/s72-c/53a89e88-514a-47b4-9ba6-37199d275213_169.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/sidang-e-ktp-para-pejabat-pencuri-uang.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/sidang-e-ktp-para-pejabat-pencuri-uang.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy