Beijing, Harianpublik.com —Pemerintah Cina melarang penggunaan burqa dan jenggot di provinsi Xinjiang, wilayah tersebut merupakan tempat di...
Beijing, Harianpublik.com —Pemerintah Cina melarang penggunaan burqa dan jenggot di provinsi Xinjiang, wilayah tersebut merupakan tempat dimana mayoritas Muslim di Cina tinggal.
Larangan burqa dan jenggot oleh pemerintah Cina diklaim sebagai upaya pencegahan ekstremisme atas nama agama.
Namun larangan itu mendapat penolakan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia karena mengancam kebebasan beragama. Peraturan diskriminatif itu mulai diberlakukan Sabtu (1/4/2017) esok waktu setempat, demikian lansir Independent.
Untuk menegakkan peraturan itu, Cina akan menempatkan sejumlah petugas di tempat-tempat umum seperti bandara, stasiun kereta api dan tempat-tempat umum lainnya.
Petugas diminta untuk memeriksa perempuan yang menutupi seluruh tubuh mereka dan melaporkan ke kepolisian.
Selain itu, Pemerintah Cina juga melarang tumbuhnya jenggot yang berlebihan dan penamaan nilai-nilai semangat keagamaan kepada anak-anak tanpa adanya alasan yang jelas.
Pelarangan juga diberlakukan untuk pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa mengikuti prosedur hukum serta menggunakan logo halal untuk ikut campur dalam kehidupan sekuler orang lain. Aturan ini akan dipublikasikan di media yang dikendalikan negara.
Sebelumnya, pelarangan yang berkaitan dengan perilaku ekstremis juga telah diperkenalkan di wilayah Xinjiang. Termasuk menghentikan orang dengan jilbab, kerudung dan jenggot panjang dari asrama bus.
Cina secara resmi menjamin kebebasan beragama. Tetapi pemerintah telah mengeluarkan serangkaian langkah-langkah dalam beberapa tahun terakhir yang mengancam kebebasan beragama tersebut. [islampos/MMC]
Sumber : Harian Publik - Pemerintah Komunis Cina Larang Muslim Xinjiang Pakai Burqa dan Jenggot