Memberatkan, Syarat Rp25 Juta untuk Paspor TKI Akhirnya Dicabut

SHARE:

Harianpublik.com - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut persyaratan jaminan Rp25 juta untuk pengaju...

Memberatkan, Syarat Rp25 Juta untuk Paspor TKI Dicabut
Harianpublik.com - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut persyaratan jaminan Rp25 juta untuk pengajuan pembuatan paspor. Kebijakan ini diberlakukan bagi warga pemohon paspor yang akan bekerja atau jalan-jalan ke luar negeri.

Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, sejak diberlakukan, banyak respons negatif dari masyarakat pada aturan ini.

"Mulai hari ini dicabut, setelah melalui pertimbangan dan memperhatikan media massa, banyak masyarakat yang tidak setuju dan malah diplintir jadi muncul banyak sentimen negatif," kata Agung Sampurno di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin(20/3).

Kebijakan tersebut diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan paspor untuk kepentingan perdagangan manusia ke luar negeri dan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal.

Para korban kebanyakan pergi ke luar negeri namun menggunakan tujuan wisata dan umrah.

"Terbukti kami punya data yang mau umroh malah tidak pulang sejak 2012 lalu dan kerja disana," kata Agung.

Pada 2016 lalu muncul laporan 416 warga negara Indonesia ditahan di Jeddah, Arab Saudi. Mereka menjadi diketahui berangkat ke Arab Saudi dengan visa umroh namun malah bekerja di sana.

"Makanya untuk menghindari hal seperti ini terulang, kami perketat pembuatan paspor, apalagi yang untuk tujuan wisata," katannya.

Agung yakin kasus perdagangan orang berkedok penyaluran TKI yang terjadi lebih dari kasus yang diketahui ini.

Untuk itu, Agung memastikan meskipun syarat tabungan sebesar Rp25 juta itu telah dicabut, namun akan ada prosedur lain yang dirahasiakan ketika proses pengajuan pembuatan paspor.

Dia menyebut saat ini Imigrasi telah memperketat sistem wawancara untuk pemohon paspor. Jika diketahui ada indikasi pengiriman TKI ilegal, petugas akan meminta persyaratan lain yang dirahasiakan.

Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan paspor untuk menjadi TKI non prosedural bisa dicegah. (CNNindonesia)



Sumber : Harian Publik - Memberatkan, Syarat Rp25 Juta untuk Paspor TKI Akhirnya Dicabut
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Memberatkan, Syarat Rp25 Juta untuk Paspor TKI Akhirnya Dicabut
Memberatkan, Syarat Rp25 Juta untuk Paspor TKI Akhirnya Dicabut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPGvQ9QErWj30ABQul8JVtcYVbmGQ_43HJau8etHGWh1FvLT3mMP7oUcQjPR_9g1pvz2963zVOo6MpB9zZMS4v-Dm0oM4bhTYRzgdZexdlFDXR_Xcxi3v0WR27LmiSGHMCfZLtwma6Gpvq/s1600/147e9ea5-25b9-48e3-9ef2-a6b1e66b468d_169.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPGvQ9QErWj30ABQul8JVtcYVbmGQ_43HJau8etHGWh1FvLT3mMP7oUcQjPR_9g1pvz2963zVOo6MpB9zZMS4v-Dm0oM4bhTYRzgdZexdlFDXR_Xcxi3v0WR27LmiSGHMCfZLtwma6Gpvq/s72-c/147e9ea5-25b9-48e3-9ef2-a6b1e66b468d_169.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/memberatkan-syarat-rp25-juta-untuk.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/memberatkan-syarat-rp25-juta-untuk.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy