Masuki Sidang ke-15, Pihak Ahok Hadirkan Tiga Saksi Ahli

SHARE:

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.  (ANTARA FOTO/Reno Esnir) (Harianpublik.com)...

Sidang ke-15, Pihak Ahok akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
(Harianpublik.com) Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Selasa, 21 Maret 2017.
  • Like & ikuti halaman kami di Facebook
  • Follow kami di Twitter 
  • Join di channel Telegram kami
Sidang kembali digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi merupakan persidangan hari ini merupakan persidangan ke-15.

Pada persidangan ke-15, pihak Ahok masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan bagi kliennya. Namun mengingat bahwa tim penasihat hukum Ahok mengaku sudah menghadirkan semua saksi faktanya pada persidangan Selasa pekan lalu, maka pada persidangan kali ini, mereka akan menghadirkan ahli yang meringankan Ahok untuk memberikan keterangan di pengadilan.

"Sidang ini mengajukan pemeriksaan ahli-ahli dari tim penasihat hukum," kata salah satu penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Maret 2017.

Ada tiga ahli meringankan yang rencananya mereka hadirkan dan akan memberikan keterangan di persidangan. Ahli tersebut merupakan ahli agama Islam, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana.

Ketiganya yaitu KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Jakarta serta sebagai dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung. Rahayu Surtiati, ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI, Depok. Serta C. Djisman Samosir, ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

BACA JUGA Gus Nuril Angkat Ahok jadi 'Santri Kehormatan', Pemikir Islam: Ini Jual Agama!

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (ase/vci)

***
(M. Adnan Khiar Ardhani)




Sumber : Harian Publik - Masuki Sidang ke-15, Pihak Ahok Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Masuki Sidang ke-15, Pihak Ahok Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Masuki Sidang ke-15, Pihak Ahok Hadirkan Tiga Saksi Ahli
http://cdn-media.viva.id/thumbs2/2017/03/14/58c7701dc7ac8-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-penistaan-agama-ahok_663_382.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/masuki-sidang-ke-15-pihak-ahok-hadirkan.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/masuki-sidang-ke-15-pihak-ahok-hadirkan.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy