Majelis Hakim Tolak Saksi Ahli Ahok, Ini Penjelasannya

SHARE:

Harianpublik.com, JAKARTA -- Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak saksi ahli p...

Harianpublik.com, JAKARTA -- Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok pada sidang lanjutan ke-14 Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Saksi yang ditolak oleh Majelis Hakim adalah seorang profesor dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej. Menurut salah satu penasihat hukum Ahok, Teguh Samudera,  Edward dihadirkan sebagai saksi ahli pidana. Ia akan memberikan keterangan dan pendapat ihwal  keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Namun, di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak Edward. Sebab, penasihat hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP dahulu. Kemudian baru dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.

"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa saksi ahli boleh asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi, tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan saksi ahlinya tidak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," jelas Dwiarso.

Adapun pada hari ini ada tiga saksi fakta yang akan dihadirkan penasihat hukum Ahok,  yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (republika)



Sumber : Harian Publik - Majelis Hakim Tolak Saksi Ahli Ahok, Ini Penjelasannya
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Majelis Hakim Tolak Saksi Ahli Ahok, Ini Penjelasannya
Majelis Hakim Tolak Saksi Ahli Ahok, Ini Penjelasannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2u1M5XAhKmRWkUS3Duo1yTtdPmiEX4qwc3dcc9ica6sdJ6V6xOFRMo7p0fyKeCDk3rR3GTWtwI1X22jKufSHeI42h3znSXSlC-oEhG67_1WF8hJgyJ7bHg-91Fe5ZNMsTzhmTbbU0ll28/s320/170307204235-249.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2u1M5XAhKmRWkUS3Duo1yTtdPmiEX4qwc3dcc9ica6sdJ6V6xOFRMo7p0fyKeCDk3rR3GTWtwI1X22jKufSHeI42h3znSXSlC-oEhG67_1WF8hJgyJ7bHg-91Fe5ZNMsTzhmTbbU0ll28/s72-c/170307204235-249.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/majelis-hakim-tolak-saksi-ahli-ahok-ini.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/majelis-hakim-tolak-saksi-ahli-ahok-ini.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy