Harianpublik.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Obje...
Harianpublik.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dinilai tidak akan berpengaruh bagi masyarakat.

Khususnya bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke bawah.
"Saat ini di pasaran sudah sulit mendapatkan rumah yang di bawah Rp 1 miliar," ujar Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, ketika dihubungi JawaPos.com, Rabu (13/7).
Kalaupun ada, kata dia, masyarakat justru harus berhati-hati, mengecek lokasi serta teliti melihat kelengkapan administrasi dan surat-suratnya.
Nirwono berpendapat, bahwa di Jakarta saat ini tidak ada perlindungan dan keadilan bagi masyarakat menengah ke bawah yang bisa memiliki rumah. "Seolah Jakarta hanya untuk orang kaya," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penerapan NJOP harusnya disesuaikan dengan tata ruang kota, dan kondisi sosial masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda-beda.
Meski demikian, Nirwono berharap agar Pemprov DKI melakukan langkah pencegahan supaya lahan di Ibukota Negara tidak habis untuk pembangunan properti rumah tapak yang boros lahan.
"Pemprov harus lakukan langkah menabung land banking untuk hunian vertikal rusun dan apartemen yang terjangkau untuk masyarakat umum dan menengah ke bawah," tandas dia.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, Pemprov DKI telah membebaskan PBB untuk harga NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Namun rumah yang seharga Rp 1 miliar ke bawah itu kini sangat sulit mencarinya, karena NJOP lahan di Ibukota terus naik setiap tahunnya.
Bagi masyarakat kelompok ekonomi ke bawah yang memiliki lahan di Jakarta cukup luas bakal menjual asetnya, karena tidak sanggup membayar PBB.
Seperti halnya Rudy, warga Palmerah, Jakarta Barat mengaku harus pusing membayar PBB untuk tanah milik peninggalan orang tuanya. Karena nilai pajak PBB yang dibayarkan setiap tahunnya Rp 80 juta.
"Ini tanah memang cukup luas. Tapi warisan orang tua saya dulu. Saya hanya orang swasta," ujarnya.
Untuk mengakali dapat membayar PBB asaet tanahnya seluas 500 meter persegi itu, Rudi terpaksa membuka usaha bisnis. Mulai untuk bengkel hingga untuk penitipan sepeda motor.
"Kalau tidak ada bisnis ini saya kerepotan pak. Cari makan aja pusing. Apalagi bayar pajak. Belum lagi pajak yang dibayarkan dikorupsi pula. Sedih jadinya," tandasnya. (uya/JPG/jawapos)
Sumber : Harian Publik - Mahalnya Tarif PBB, Pengamat: Jakarta Hanya Milik Orang Kaya

Khususnya bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke bawah.
"Saat ini di pasaran sudah sulit mendapatkan rumah yang di bawah Rp 1 miliar," ujar Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, ketika dihubungi JawaPos.com, Rabu (13/7).
Kalaupun ada, kata dia, masyarakat justru harus berhati-hati, mengecek lokasi serta teliti melihat kelengkapan administrasi dan surat-suratnya.
Nirwono berpendapat, bahwa di Jakarta saat ini tidak ada perlindungan dan keadilan bagi masyarakat menengah ke bawah yang bisa memiliki rumah. "Seolah Jakarta hanya untuk orang kaya," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penerapan NJOP harusnya disesuaikan dengan tata ruang kota, dan kondisi sosial masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi berbeda-beda.
Meski demikian, Nirwono berharap agar Pemprov DKI melakukan langkah pencegahan supaya lahan di Ibukota Negara tidak habis untuk pembangunan properti rumah tapak yang boros lahan.
"Pemprov harus lakukan langkah menabung land banking untuk hunian vertikal rusun dan apartemen yang terjangkau untuk masyarakat umum dan menengah ke bawah," tandas dia.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, Pemprov DKI telah membebaskan PBB untuk harga NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Namun rumah yang seharga Rp 1 miliar ke bawah itu kini sangat sulit mencarinya, karena NJOP lahan di Ibukota terus naik setiap tahunnya.
Bagi masyarakat kelompok ekonomi ke bawah yang memiliki lahan di Jakarta cukup luas bakal menjual asetnya, karena tidak sanggup membayar PBB.
Seperti halnya Rudy, warga Palmerah, Jakarta Barat mengaku harus pusing membayar PBB untuk tanah milik peninggalan orang tuanya. Karena nilai pajak PBB yang dibayarkan setiap tahunnya Rp 80 juta.
"Ini tanah memang cukup luas. Tapi warisan orang tua saya dulu. Saya hanya orang swasta," ujarnya.
Untuk mengakali dapat membayar PBB asaet tanahnya seluas 500 meter persegi itu, Rudi terpaksa membuka usaha bisnis. Mulai untuk bengkel hingga untuk penitipan sepeda motor.
"Kalau tidak ada bisnis ini saya kerepotan pak. Cari makan aja pusing. Apalagi bayar pajak. Belum lagi pajak yang dibayarkan dikorupsi pula. Sedih jadinya," tandasnya. (uya/JPG/jawapos)
Sumber : Harian Publik - Mahalnya Tarif PBB, Pengamat: Jakarta Hanya Milik Orang Kaya