[Harianpublik.com] KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama yang meringankan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama pada sidang ke-1...
[Harianpublik.com] KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama yang meringankan Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama pada sidang ke-15 Selasa (21/3/2017) kemarin, akhirnya dipecat dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, dosen IAIN Raden Intan Lampung ini merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
“Kemarin dalam rapat, diinformasikan (Ahmad Ishomuddin) sudah di-PAW, digantikan orang lain,” jelas Wakil Ketua Umum MUI Prof. Yunahar Ilyas kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Rabu, 22/3).
Bahkan informasi dari Rais Aam PBNU yang juga Ketua Umum MUI KH Maruf Amin, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi Rais Syuriah PBNU.
“Sudah diturunkan menjadi Tanfidz,” sambung Prof. Yunahar.
Terkait pengakuan KH Ahmad Ishomuddin bahwa dia tidak diundang dalam membahas masalah Ahok, Prof. Yunahar tidak begitu mengetahui.
Lagi pula, tidak ada keharusan semua anggota hadir.
“Apalagi yang mengurus ini pengurus harian. Dia tidak pengurus harian,” sambungnya.
Soal alasan pencopotan, dia menambahkan, karena KH Ahmad Ishomuddin tidak sejalan dengan sikap MUI dan Komisi Fatwa.
Dalam kesaksiannya kemarin, KH Ahmad Ishomuddin mengaku atas nama pribadi. Saat menjadi saksi Ishomuddin menuding Pendapat Keagamaan MUI menjadi pemicu masalah Ahok menjadi besar. Bahkan Ishomuddin menyatakan surat Al-Maidah 51 sudah tidak relevan lagi saat ini.
Sumber : Harian Publik - Kualat? Begini Nasib Saksi Ahli Agama Pembela Ahok Usai Bersaksi Di Sidang Ke-15