KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi e-KTP

SHARE:

Harianpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dal...

KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Harianpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kemdagri tahun anggaran 2011/2012.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Andi berdasarkan hasil penyidikan atas dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yaitu Irman dan Sugiharto. Selain itu, penyidik juga mengklaim memiliki dua alat bukti dalam menetapkan Andi sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu AA dari kalangan swasta," ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).

Alexander memaparkan, Andi diduga bersama Irman dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat pada kerugian perekonomian negara dalam proyek e-KTP.

Lebih lanjut, Alexander menyebut, Andi diduga merupakan pihak yang berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa dalam proyek e-KTP.

"Dalam proses penganggaran, AA bertemu dengan terdakwa, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kemdagri terkait proses penganggaran proyek e-KTP," ujarnya.

Selain itu, Alexander menyampaikan, Andi juga diduga telah memberikan sejumlah uang korupsi e-KTP kepada sejumlah pihak, seperti anggota DPR di Badan Anggaran dan Komisi UU, serta pejabat Kemdagri.

Dalam kasus tersebut, BPKP menduga ada kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

"Tersangka juga diduga mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk memenangkan tender dan aliran dana kepada sejumlah panitia tender," ujat Alexander.

Atas tindakannya, Andi disangka melanggara pasal 2 ayat (1) UU 30/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP. (CNNindonesia)



Sumber : Harian Publik - KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi e-KTP
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Korupsi e-KTP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDnvzERk_bbjWCsFIuRtGGPv9tMTCq3h5mFJPl1N0BC5GlNrscB06bn2CGLqyFpb5DEOFSuA516Fsjgz0qyToyqn36HHLQS5SXkFBOaWxaXVxJ38fBmyFN231Xw2ZGN8zAJ18CbULWfJtR/s1600/3d1665b6-3260-411e-a557-aca9db843a45.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDnvzERk_bbjWCsFIuRtGGPv9tMTCq3h5mFJPl1N0BC5GlNrscB06bn2CGLqyFpb5DEOFSuA516Fsjgz0qyToyqn36HHLQS5SXkFBOaWxaXVxJ38fBmyFN231Xw2ZGN8zAJ18CbULWfJtR/s72-c/3d1665b6-3260-411e-a557-aca9db843a45.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/kpk-tetapkan-andi-narogong-tersangka.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/kpk-tetapkan-andi-narogong-tersangka.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy