Harianpublik.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara terkait kabar pemberian surat peringatan dua (SP2) unt...

Harianpublik.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo angkat bicara terkait kabar pemberian surat peringatan dua (SP2) untuk penyidik senior KPK Novel Baswedan. Agus menjelaskan, pemberian SP 2 berkaitan dengan etika Novel dalam menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan.
SP 2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik. Pimpinan KPK meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel menyatakan keberatan.
"Lho itukan nanti pertimbangan pimpinan kan bisa kan enggak diikuti. Kalau belom apa-apa sudah protes lho sudah anu lho, kita sendiri belum gerak apa apa kok. Jadi komplainnya dalam tanda kutip bisa menghina orang," kata Ketua KPK saat ditemui di Kementerian PAN-RB, Jumat ( 31/3).
Dia menjelaskan, rencana pengangkatan Kasatgas dari luar KPK masih sekedar usulan. Mantan Kepala LKPP ini mengatakan, surat dari Mabes Polri terkait hal itu juga belum diterima KPK.
"Itu kan baru usulannya ke pimpinan dan pimpinan belum follow up itu ke Mabes jadi belum ada langkah apa-apa dari pimpinan ke Mabes. Yang ke Mabes itu suratnya masih AKBP 2 tahun," tutupnya.
Sekadar informasi, Novel Baswedan telah mendapat SP2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo. SP2 itu diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Namun Novel melakuan keberatan.
Ada tiga poin yang dinyatakan keberatan Novel, pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
[merdeka]
Sumber : Harian Publik - Ketua KPK keluarkan SP 2 karena belum apa-apa Novel sudah protes