Jakarta, Harianpublik.com - Kabar dibubarkannya kegiatan tim sukses (timses) Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, kemarin 26 M...
Jakarta, Harianpublik.com - Kabar dibubarkannya kegiatan tim sukses (timses) Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, kemarin 26 Maret 2017, dibenarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat.
Mereka mengaku terpaksa mengambil langkah tersebut lantaran giat yang dihelat timses paslon dua tak memiliki izin. Acara sedianya digelar di Jalan Keadilan Dalam, RT 003/RW 01, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakbar.
"Iya benar, kita bubarin. Apapun yang dilakukan paslon (pasangan calon), baik nomor dua, nomor tiga, bila kegiatannya tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu, maka kita bubarkan," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, seperti mengutip Jawa Pos, Senin (27/3/2017).
Menurut dia, meski tim dari pasangan calon telah mengantongi izin, atau sudah melakukan pemberitahuan untuk kegiatan kampanye, namun bila ada Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, poster, dan sebagainya di lokasi kegiatan, maka akan ditindak juga oleh pihaknya.
"Kalau ada pemberitahuan, namun menggunakan APK, ya kita turun-turunin, enggak peduli itu paslon nomor berapa. melanggar kita tindak," kata Puadi.
Puadi mengatakan, kegiatan yang terdaftar saja selalu diawasi, apalagi yang tidak. "Meski ada pemeberitahuan kita awasi, misal ada pemberitahuan paslon mau tatap muka dengan warga, ya kita awasi. Jangan sampai, ada politik uang, dan pelanggaran lainnya, kalau ada ya kita tidak lanjuti," ujar dia.[ok/MMC]
Sumber : Harian Publik - Ketahuan Kampanye Ilegal, Panwaslu Bubarkan Kegiatan Tim Ahok-Djarot