Islam edia - Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok, Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmusl...
Islamedia - Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok, Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.
"Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi," ujar Ishomuddin dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan seperti dilansir rimanews, selasa(21/3/2017).
Ishomuddin dihadirkan sebagai ahli agama oleh tim pengacara Ahok beserta dua saksi lainnya, yakni ahli bahasa yang merupakan guru besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Rahayu Sutiarti, serta C. Djisman Samosir, seorang ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Dalam keterangannya,Ishomuddin menjelaskan, perlu analisis mendalam ketika menggunakan ilmu tafsir sesuai dengan keahliannya. Melihat arti surat Al Maidah ayat 51 diterapkan pada zaman yang berbeda, maka kata dia hukumnya untuk saat ini pun berbeda. [islamedia]
Sumber : Harian Publik - Kata Saksi Pembela Ahok Ini Perintah Allah Dalam Al-Maidah 51 Sekarang Sudah Tidak Berlaku