Kapan Wanita Mulai Shalat Dzuhur di Hari Jum’at?

SHARE:

SEBAGIAN wanita berpendapat bahwa pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat Dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan ...

SEBAGIAN wanita berpendapat bahwa pada hari Jum’at ketika mengerjakan shalat Dzuhur mereka mengakhirkan hingga selesai shalat Jum’at dengan keyakinan bahwa shalat Dzuhur sebelum shalat Jum’at selesai dilarang dan tidak sah. Namun sebagian lain mengatakan bahwa mengerjakan shalat Dzuhur pada hari Jum’at seperti waktu shalat dzuhur di hari lain, tidak perlu menunggu shalat Jum’at selesai. Maka apa sebenarnya hukum permasalahan ini menurut syariat?

Disarikan dari berbagai sumber inilah penjelasan kapan wanita mulai shalat Dzuhur di hari Jum’at?






Kita telah mengetahui bersama bahwa shalat Jumat tidaklah wajib bagi muslimah. Sebagai gantinya, ia melaksanakan shalat Dzuhur (empat rakaat) di rumahnya. Seringkali ditanyakan oleh para wanita, kapan mulainya shalat Dzuhur tersebut? Apakah ketika telah masuk waktu Dzuhur atau barangkali menunggu sampai shalat Jumat para pria di masjid selesai?

Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.

Allah berfirman,

“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).

Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)

Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Laporkan iklan?

Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.

Hampir sama dari uraian di atas. Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,

“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.”

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua]

Kesimpulan

Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat.  Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit. [ra/islampos/berbagaisumber]

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !



Sumber : Harian Publik - Kapan Wanita Mulai Shalat Dzuhur di Hari Jum’at?
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Kapan Wanita Mulai Shalat Dzuhur di Hari Jum’at?
Kapan Wanita Mulai Shalat Dzuhur di Hari Jum’at?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvKTi1fPMibcLUfRXg17F2YLqTlz7xTzndNOZOk4SrhAV0W276w9gpBY2rBB8PxdN-uda0VeGktaMu4DPs8fLeb0e_BMvPd3XHYeem24VSIZN_RgTuC92hLEU1wqk7VcQzCUul5KZ3LXI/s1600/35.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgvKTi1fPMibcLUfRXg17F2YLqTlz7xTzndNOZOk4SrhAV0W276w9gpBY2rBB8PxdN-uda0VeGktaMu4DPs8fLeb0e_BMvPd3XHYeem24VSIZN_RgTuC92hLEU1wqk7VcQzCUul5KZ3LXI/s72-c/35.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/kapan-wanita-mulai-shalat-dzuhur-di.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/kapan-wanita-mulai-shalat-dzuhur-di.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy