Jokowi Serukan Pemisahan Agama dan Politik, MUI: Sekulerisme Haram Bagi Umat Islam

SHARE:

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005 Jakarta, Harianpublik.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Ha...

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005 Sekularisme Haram
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005


Jakarta, Harianpublik.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab menghadiri Tabligh Akbar Politik Islam (TAPI) ke-8 di Masjid Abu Bakar As-Shiddiq, Komplek Pesantren Husnayain, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu pagi (25/03/2017).

Dihadiri sekira 1000 orang jamaah yang memenuhi halaman Pesantren, Habib Rizieq menjelaskan tentang politik Islam dan kewajiban memilih pemimpin Muslim.

Menurut Habib Rizieq, politik adalah bagian dari ajaran Islam. Sehingga tidak boleh ada yang mengatakan agama dan politik harus dipisahkan.

"Itu pemikiran sekuler. Dalam bahasa Arabnya al-Ilmaniyyah, yang berarti fasluddin anil ad-daulah, yakni memisahkan urusan agama dari urusan negara," kata Habib Rizieq.

Karena politik (siyasah) adalah bagian dari ajaran Islam, lanjut Habib Rizieq, jika ada ulama yang berbicara tentang politik itu bukanlah politisasi masjid.

Menurut Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI ini, ada perbedaan antara politisisasi masjid dengan mengajarkan politik di masjid. Mengajarkan politik di masjid berarti mengajarkan salah satu ajaran Islam.  Di kitab-kitab fiqh pun jika dibuka, akan dijelaskan pada bab awal tentang Thoharoh (bersuci), hingga pada bab akhir membahas tentang Imamah (kepemimpinan).

"Jadi politik itu salah satu pelajaran ilmu fikh. Tidak mungkin politik dipisahkan dari Islam.  Tidak boleh dalil-dalil tentang shalat diambil, sementara dalil tentang pemimpin kita buang," tegasnya.

Habib menegaskan, terlalu bodoh dan naif kalau ada orang Islam yang mengatakan agama dan politik harus dipisah. Negara dan agama tidak boleh disatukan, urusan agama adanya di masjid, mushola, majelis taklim sementara urusan politik di parlemen.

"Itu sekulerisme. Sementara Majelis Ulama Indonesia Pusat sudah mengharamkan sekulerisme dan menyatakan sebagai ajaran sesat menyesatkan, bukan ajaran Islam," tandasnya.

Apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq senada dan cocok dengan keputsan MUI nomor: 7/Munas VII/MUI/11/2005 TentangPluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama

berikut keputusan MUI TentangPluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama"

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005
TentangPluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama

Bismillahirrahmanirrahim

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 :

Menimbang :

Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama serta paham-paham sejenis liannya dikalangan masyarakat;
Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.
Mengingat :

Firman Allah SWT :
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al-Imram [3] : 85)

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam..” (QS. Al-Imran [3] : 19)

“Untukmulah agamamu, dan untukkulah agama-ku”. (QS. Al-Kafirun [109] : 6)

“Dan tidak patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetpkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al-Ahzab [33] : 36)

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dai negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlakuk adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memernagi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mreka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Mumtahinah [60] : 8-9)

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamju melupakan bahagaianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orng-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash [28] : 77)

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah”. (QS. Al-An’am [6] : 116)

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 71)

Hadist Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam:
Imam Muslim (wafat 262) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Salllam :“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Memperhatikan :Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Fatwa Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,

Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal pikiran semata.

Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua : Ketentuan Hukum

Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
Dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Musyawarah Nasional VIIMajelis Ulama Indonesia

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

KH. Ma’ruf Amin
Ketua

Drs. H.Hasanuddin M. Ag
Sekretaris

Pimpinan Sidang Pleno:

Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua.

Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin
Sekretaris.

[suaraislam/Voaislam/MMC]



Sumber : Harian Publik - Jokowi Serukan Pemisahan Agama dan Politik, MUI: Sekulerisme Haram Bagi Umat Islam
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Jokowi Serukan Pemisahan Agama dan Politik, MUI: Sekulerisme Haram Bagi Umat Islam
Jokowi Serukan Pemisahan Agama dan Politik, MUI: Sekulerisme Haram Bagi Umat Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9M9Jjzh3TCKfRSU04yntcNL2nBVmOrNBgZGFDIT2aNPZpWyHSE3RD01kyN6BePjyMUAmCPWg1GWPWTL2_ukCLX8sIJdAhUKvcnoo6ZAiMuZICGH2cqlmcG7TP8R_gesLl-pVK8wdlgA/s640/Screenshot_13+copy.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9M9Jjzh3TCKfRSU04yntcNL2nBVmOrNBgZGFDIT2aNPZpWyHSE3RD01kyN6BePjyMUAmCPWg1GWPWTL2_ukCLX8sIJdAhUKvcnoo6ZAiMuZICGH2cqlmcG7TP8R_gesLl-pVK8wdlgA/s72-c/Screenshot_13+copy.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/jokowi-serukan-pemisahan-agama-dan.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/jokowi-serukan-pemisahan-agama-dan.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy