Jaksa Minta Si 'Gadis Ahok' Miryam Untuk Ditahan Karena Beri Kesaksian Palsu

SHARE:

ilustrasi Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditahan karena member...

ilustrasi

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu.

"Berdasarkan pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menerapkan Miryam untuk ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Miryam pada hari ini menjadi saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E), namun ia mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku ditekan penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi di KPK.

Atas permintaan JPU KPK itu, majelis hakim meminta agar pemeriksaan saksi dilanjutkan lebih dulu.

"Majelis berpendapat mengenai apa yang disampaikan tadi, kami memandang perlu lebih lanjut kita dengar keterangan saksi-saksi lain sehingga tidak berhenti menempuh proses hukum saat ini," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Dalam sidang, Miryam mencabut BAP dan membantah menerima uang dari terdakwa Sugihartao.

"Saya tidak pernah menerima uang," kata Miryam.

Atas keterangan itu, Sugiharto pun membantahnya.


"Bahwa saksi ini telah menerima 4 kali pemberian dari saya, uang yang pertama Rp 1 miliar, kedua 500 ribu dolar AS, 100 ribu dolar AS, keempat, Rp 5 miliar jadi ditotal 1,2 juta dolar AS," kata Sugiharto.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Miryam mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada 4 orang pimpinan komisi II DPR Chaeruman, Ganjar, Teguh, Taufik Effendi masing-masing 25 ribu dolar AS, 9 kapoksi masing-masing 14 ribu dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi (kapoksi) merangkap pimpinan komisi, 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8 ribu dolar AS termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun.

Sumber: teropongsenayan



Sumber : Harian Publik - Jaksa Minta Si 'Gadis Ahok' Miryam Untuk Ditahan Karena Beri Kesaksian Palsu
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Jaksa Minta Si 'Gadis Ahok' Miryam Untuk Ditahan Karena Beri Kesaksian Palsu
Jaksa Minta Si 'Gadis Ahok' Miryam Untuk Ditahan Karena Beri Kesaksian Palsu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl58bm5u4Wy0fY1Ljd6aVnMzdKXwpyXr_LCuCK6ofvKaBktWVqgbZO3k_G_bCa6ODd4LNXoRoD2unuESkMkldFtRupFqgtS5zE0EEsiPx6SoniWNppq11m8Vue0tMnoqPvwrufExT7_oi7/s640/miryam+gadis+ahok.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgl58bm5u4Wy0fY1Ljd6aVnMzdKXwpyXr_LCuCK6ofvKaBktWVqgbZO3k_G_bCa6ODd4LNXoRoD2unuESkMkldFtRupFqgtS5zE0EEsiPx6SoniWNppq11m8Vue0tMnoqPvwrufExT7_oi7/s72-c/miryam+gadis+ahok.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/jaksa-minta-si-ahok-miryam-untuk.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/jaksa-minta-si-ahok-miryam-untuk.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy