Harianpublik.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid membenarkan Ahmad Ishomuddin diberhentikan dari kepengurusan MUI...
Harianpublik.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid membenarkan Ahmad Ishomuddin diberhentikan dari kepengurusan MUI. Ishomuddin sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.
"Pertama, berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," kata Zainut saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/2017).
Zainut mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017). Pemberhentian Ishomuddin bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujarnya.
Perlu diketahui, lanjut Zainut, dewan pimpinan MUI secara berkala melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus.
"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," tuturnya.
"Kedua, terhadap Pak Ishomuddin, pemberhentian beliau sebagai pengurus, selain karena tidak aktif, juga karena melanggar disiplin organisasi," ucapnya. (detikcom)
Sumber : Harian Publik - Jadi Saksi Ahli yang Meringakan Ahok, Ahmad Ishomuddin Dipecat dari MUI
"Pertama, berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI, dengan ini kami sampaikan bahwa berita tersebut benar," kata Zainut saat dihubungi detikcom, Jumat (24/3/2017).
Zainut mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017). Pemberhentian Ishomuddin bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujarnya.
Perlu diketahui, lanjut Zainut, dewan pimpinan MUI secara berkala melakukan evaluasi kepengurusan untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. Evaluasi tersebut berlaku untuk semua pengurus.
"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," tuturnya.
"Kedua, terhadap Pak Ishomuddin, pemberhentian beliau sebagai pengurus, selain karena tidak aktif, juga karena melanggar disiplin organisasi," ucapnya. (detikcom)
Sumber : Harian Publik - Jadi Saksi Ahli yang Meringakan Ahok, Ahmad Ishomuddin Dipecat dari MUI