Ironi! Nenek Curi 3 Kakau Dipenjara, Tapi Anggota DPR Zulfadhli Korupsi Miliar Rupiah Bebas Keluar Masuk Istana

SHARE:

Harianpublik.com - Proses penegakan hukum di Indonesia dirasa masih berat sebelah. Bagaimana tidak, Nenk Minah yang didakwa mencuri tiga bua...

Harianpublik.com - Proses penegakan hukum di Indonesia dirasa masih berat sebelah. Bagaimana tidak, Nenk Minah yang didakwa mencuri tiga buah kakao langsung dipenjara, sementara anggota DPR RI, Zulfadhli masih berkeliaran keluar masuk gedung dewan Senayan, padahal sudah didakwa korupsi puluhan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Kalimantan Barat.

Begitu dikatakan Koordinator Jong Borneo Anti Koruptor, Andhika dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (23/3).

"Prinsip persamaan di mata hukum yang menjadi amanat dari UUD 1945 dengan tujuan melindungi setiap warganya, pada Pasal 27 UUD 1945, yang secara jelas menetapkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum tanpa ada pengecualian, ternyata dalam praktiknya sering muncul ketidakadilan," tegasnya.

Menurut Andhika, dengan tidak ditahannya Zulfadhli, maka tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan bisa juga melakukan perbuatan yang sama di kasus lain.

"Demi kepentingan negara dan rakyat kami minta kepada institusi penegak hukum untuk bisa menahan Zulfadhli sekarang juga demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum," jelasnya.

Andhika menegaskan, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus yang terjadi saat Zulfadhli masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kalbar tersebut.

"Kami Jong Borneo Anti Koruptor merasa malu mempunyai wakil kami di DPR berstatus terdakwa. Kami pun merasa putus asa dengan Zulfadhli apakah bisa meyampaikan aspirasi masyarakat Kalimantan Barat," tandasnya.

Terdakwa Zulfadhli diduga melakukan korupsi dana Bansos KONI tahun anggaran 2007 hingga 2009, dan dana Fakultas Kedokteran Untan (Universitas Negeri Tanjungoura) Pontianak tahun 2006 hingga 2008.

Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka Zulfadli telah merugikan keuangan negara yang telah dihitung oleh BPK, yakni Bansos KONI sebesar Rp.15,242 milyar , dan Bansos Fakultas Kedokteran Untan Rp.5 milyar , total Rp.20,242 milyar. (rmol)



Sumber : Harian Publik - Ironi! Nenek Curi 3 Kakau Dipenjara, Tapi Anggota DPR Zulfadhli Korupsi Miliar Rupiah Bebas Keluar Masuk Istana
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Ironi! Nenek Curi 3 Kakau Dipenjara, Tapi Anggota DPR Zulfadhli Korupsi Miliar Rupiah Bebas Keluar Masuk Istana
Ironi! Nenek Curi 3 Kakau Dipenjara, Tapi Anggota DPR Zulfadhli Korupsi Miliar Rupiah Bebas Keluar Masuk Istana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihTQUlffPofZUh44T9qxjGUywc6JH24tRF-KiDnQOIzrTq0H7ma-wWDxh7Jh39H8Qa438LWCEeOYgTGjVlqyB88_K-hxUvhNYN6dh6B_xDmzi8pLTNl9fyjbBF6Vw5_bA07GBE07ppJg0C/s320/091121bmbahminah.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihTQUlffPofZUh44T9qxjGUywc6JH24tRF-KiDnQOIzrTq0H7ma-wWDxh7Jh39H8Qa438LWCEeOYgTGjVlqyB88_K-hxUvhNYN6dh6B_xDmzi8pLTNl9fyjbBF6Vw5_bA07GBE07ppJg0C/s72-c/091121bmbahminah.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/ironi-nenek-curi-3-kakau-dipenjara-tapi.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/ironi-nenek-curi-3-kakau-dipenjara-tapi.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy