CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif

SHARE:

Meski sudah menjual kendaraan lama dan menggantinya, pemilik bisa dikenakan pajak progresif kendaraan. Ini terjadi jika mobil yang dijual ti...

Meski sudah menjual kendaraan lama dan menggantinya, pemilik bisa dikenakan pajak progresif kendaraan. Ini terjadi jika mobil yang dijual tidak segera dibalik nama oleh pembeli atau pemilik barunya.
Nantinya, pemilik lama dianggap memiliki dua mobil dan harus membayar biaya pajak tambahan di kendaraan yang baru.



"Sistem kami itu hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama. Jadi mau mobil itu dijual-belikan sampai 10 kali pun itu tetap terdaftar pemilik yang lama," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri saat dihubungi VIVA.co.id.
Untuk mencegah hal tersebut, Edi mengatakan, pemilik harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) mobil yang telah dijual. Dengan demikian, pemilik bisa terbebas dari kewajiban membayar biaya progresif dari kendaraan yang sudah tidak berada di tangannya.
Untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan hanya tinggal mendatangi layanan Samsat terdekat. Kemudian pemilik bisa mengisi form data diri dan keterangan bahwa kendaraannya sudah dijual kepada orang lain.
"Cara pemblokirannya sangat mudah sekali. Bila menjual kendaraan, kita catat siapa pembelinya, kalau perlu ada KTP si pembeli, lalu datang ke kantor Samsat mana saja. Di sana isi formulir, bawa fotocopy STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kalau perlu ada kuitansi jual beli," tutur dia.
Setelah surat-surat lama terblokir, maka orang yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan biaya pajak tambahan saat nantinya membeli lagi kendaraan baru.
"Saat itu juga langsung diblokir. Jadi pas mau beli mobil lagi, maka itu kembali menjadi mobil pertama. Kalau sudah di blokir, pembeli mobil tersebut juga mau tidak mau harus balik nama karena enggak akan bisa diproses surat-suratnya pas dia bayar pajak tahunan," kata dia.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !



Sumber : Harian Publik - CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif
CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmCMm-WgVyAOXk9rI2xnr3dhcADRlKbNJxYzokeWGdrTzjsXuiyjARzop4AJ1NJh6VpenOcIp1Ym3RvGcNieUruhwQLeY4ZxpYC63-poMNuO8ldqJzGtfnS2WdupRg__nRyKqT12MAPBM/s640/586cb082724e7-tarif-stnk-naik-warga-antre-di-samsat_663_382.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmCMm-WgVyAOXk9rI2xnr3dhcADRlKbNJxYzokeWGdrTzjsXuiyjARzop4AJ1NJh6VpenOcIp1Ym3RvGcNieUruhwQLeY4ZxpYC63-poMNuO8ldqJzGtfnS2WdupRg__nRyKqT12MAPBM/s72-c/586cb082724e7-tarif-stnk-naik-warga-antre-di-samsat_663_382.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/catat-begini-cara-blokir-stnk-agar.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/catat-begini-cara-blokir-stnk-agar.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy