Buntut panjang kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP

SHARE:

Harianpublik.com-Sidang kelima kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Salah satu...


Harianpublik.com-Sidang kelima kasus korupsi proyek e-KTP akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Salah satu saksi kasus e-KTP, politikus Partai Hanura Miryam S Haryani akan dihadirkan dan dikonfrontir dengan penyidik KPK.

Kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP berbuntut panjang. Sebabnya, politisi Partai Hanura itu mengaku mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK saat diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi e-KTP hingga ia mencabut semua kesaksiannya di BAP.

"Besok sekitar tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan salah satunya Miryam. Kita harapkan saksi Miryam bisa hadir untuk persidangan besok," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/3).

Pada persidangan e-KTP sebelumnya, Miryam tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Miryam beralasan sakit sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan pada hari ini.

Majelis hakim sempat mengingatkan Miryam soal ancaman pasal pemberian keterangan palsu. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar minta agar Miryam mengatakan hal sejujurnya dalam kesaksiannya setelah mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP.

"Kalau ibu tidak berikan keterangan yang benar ancamannya 7 tahun bu. Coba ibu pikirkan ini enggak sedikit anggaran Rp 5,9 Triliun," ujar Hakim Jhon kepada Miryam, Kamis (23/3).

Senada dengan hakim Jhon, hakim anggota IV Anshor Syaifudin mengingatkan Miryam tentang pasal keterangan palsu di persidangan.

"Kalau ibu mempersulit bisa saja kena pasal ini (Pasal 22 Undang-Undang Tipikor)," kata Hakim Anshori.

Jaksa Penuntut Umum KPK curiga terhadap anggota DPR Fraksi Hanura ini yang tidak hadir ke pengadilan karena mendadak sakit. Jaksa menindaklanjuti dan mengecek surat sakit Miryam untuk mengonfirmasi pada dokter yang menandatangani surat keterangan sakit itu.

Jika Miryam tidak hadir kedua kalinya, jaksa mengancam akan melakukan penjemputan paksa.

KPK telah resmi mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Miryam S Haryani, saksi kasus korupsi proyek e-KTP kepada Kemenkum HAM. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan.

"24 Maret dicegah terhadap Miryam S Haryani untuk 6 bulan ke depan. Besok akan kita hadirkan lagi (persidangan korupsi e-KTP)," kata Febri.

Pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan politikus Hanura tersebut guna menguak keterangan serta petunjuk yang dibutuhkan penyidik.

Seperti diketahui, nama Miryam S Haryani menjadi pusat perhatian di pusaran kasus ini setelah dia mencabut seluruh keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemberitaan (BAP) saat persidangan ketiga beberapa waktu lalu. Miryam mengaku dirinya tertekan saat memberikan keterangan di penyidikan.

Majelis hakim pun mengambil tindakan dengan mengkonfrontasi anggota komisi II DPR itu dengan tiga penyidik yang menginterogasinya. Namun Miryam tak hadir karena alasan sakit.

Selain Miryam, saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP yaitu Gubernur Jawa Tengah yang juga mantan anggota Komisi II DPR Ganjar Pranowo, Khaitibul Umam Wiranu politikus fraksi Demokrat, Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Agun Gunanjar Sudarso, Jafar Hafsah, mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR, dan Diah Hasanah dari Kementerian Dalam Negeri.

Total sudah sekitar 15 lebih saksi yang dihadirkan dalam sidang e-KTP, seperti mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan ketua komisi II DPR Chaeruman Harahap dan beberapa pejabat di Kementerian Dalam Negeri, termasuk Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR.

[merdeka]



Sumber : Harian Publik - Buntut panjang kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Buntut panjang kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP
Buntut panjang kesaksian Miryam di pusaran kasus e-KTP
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsowu0he06emFlDcIebzv95-WdtDXUYIl_xGWXvGf-3y9vub7qhyphenhyphen1swlCcUE-SCO_nMIdi67BOvz9R9sHF8yR8Bew-EBfDM2y42U1us7TkcwLa6_3NKvcqht9vMyaxCoKzmfsgIyGE-WV3/s640/buntut-panjang-kesaksian-miryam-di-pusaran-kasus-e-ktp.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsowu0he06emFlDcIebzv95-WdtDXUYIl_xGWXvGf-3y9vub7qhyphenhyphen1swlCcUE-SCO_nMIdi67BOvz9R9sHF8yR8Bew-EBfDM2y42U1us7TkcwLa6_3NKvcqht9vMyaxCoKzmfsgIyGE-WV3/s72-c/buntut-panjang-kesaksian-miryam-di-pusaran-kasus-e-ktp.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/buntut-panjang-kesaksian-miryam-di.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/buntut-panjang-kesaksian-miryam-di.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy