ilustrasi Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) resmi ditahan Komis...
ilustrasi |
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3).
Penahanan pada hari Jumat ini pun mengingatkan pada istilah Jumat Keramat yang dikenal di KPK, yakni ketika tersangka korupsi ditahan pada hari Jumat.
Politikus seperti Angelina Sondakh (kasus Wisma Atlet) dan Anas Urbaningrum (Hambalang) pernah merasakan magis Jumat Keramat KPK ini.
"Resmi tanggal 24 Maret, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat (24/3).
Menurut Basaria, penahanan Andi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Tidak hanya karena Andi memegang banyak barang bukti, tapi juga KPK memang harus memeriksa yang bersangkutan.
"Beliau banyak tahu tentang ini (kasus e-KTP), selain tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Yang paling penting yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif," kata pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal itu.
Hanya saja, Basaria enggan membeberkan di mana Andi ditahan. Sebab, kata dia, saat ini Andi masih menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa akan langsung dijebloskan ke tahanan. "Nanti lihat saja," tegas perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.
Dia mengatakan, dari pemeriksaan Andi Narogong nanti diharapkan KPK bisa melakukan pengembangan lebih lanjut. "Jadi nanti ikuti perkembangannya," ujar Basaria.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3).
Penahanan pada hari Jumat ini pun mengingatkan pada istilah Jumat Keramat yang dikenal di KPK, yakni ketika tersangka korupsi ditahan pada hari Jumat.
Politikus seperti Angelina Sondakh (kasus Wisma Atlet) dan Anas Urbaningrum (Hambalang) pernah merasakan magis Jumat Keramat KPK ini.
"Resmi tanggal 24 Maret, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat (24/3).
Menurut Basaria, penahanan Andi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Tidak hanya karena Andi memegang banyak barang bukti, tapi juga KPK memang harus memeriksa yang bersangkutan.
"Beliau banyak tahu tentang ini (kasus e-KTP), selain tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Yang paling penting yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif," kata pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal itu.
Hanya saja, Basaria enggan membeberkan di mana Andi ditahan. Sebab, kata dia, saat ini Andi masih menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa akan langsung dijebloskan ke tahanan. "Nanti lihat saja," tegas perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.
Dia mengatakan, dari pemeriksaan Andi Narogong nanti diharapkan KPK bisa melakukan pengembangan lebih lanjut. "Jadi nanti ikuti perkembangannya," ujar Basaria.
sumber: jpnn
Sumber : Harian Publik - Akhirnya Narogong Kena Jumat Keramat KPK