AHOK 99% Pasti Ditahan, Sudah Menjadi Yurisprudensi Untuk Kasus Serupa dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

SHARE:

[Harianpublik.com]  Pada sidang ke-16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (29/3), saksi dari pihak Aho...


[Harianpublik.com] Pada sidang ke-16 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (29/3), saksi dari pihak Ahok menyatakan bahwa Ahok tidak melakukan penodaan karena tidak menginjak, merobek atau meludahi Al-Quran (Kitab Suci).

[video]


Pernyataan ini dimentahkan oleh Yurisprudensi (keputusan hakim) untuk kasus serupa dan sudah berkekuatan Hukum Tetap. Seperti kasus Rusgiani seorang ibu rumah tangga (Kristen) di Bali yang dihukum penjara 14 bulan karena menghina agama Hindu dengan menyatakan Canang (tempat sesaji untuk upacara agama Hindu) itu jijik dan kotor.

"Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor," kata Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31/10/2013).

Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan tak ada maksud menghina dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya.

"Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu," ujar Rusgiana.

(Link: https://news.detik.com/berita/d-2400764/hina-agama-hindu-ibu-rumah-tangga-di-bali-dibui-14-bulan)

Begitupun dengan Kasus Arswendo yang dihukum penjara 5 tahun karena menghina Islam dengan menempatkan Nabi Muhammad SAW dibawah Soeharto.

Kasus-kasus ini sudah menjadi Yurisprudensi dalam kasus penistaan/penodaan agama.

"Hakim tidak punya pilihan lagi, harus berpedoman dengan Yurisprudensi ini. Ini harus dihukum. Mau cari pembenaran apa lagi? Karena sudah ada peristiwa-peristiwa seperti ini di banyak tempat dan beberapa kasus yang sudah punya kekuatan hukum tetap untuk dipedomani majelis hakim," kata Kapitra Ampera, Tim Advokasi GNPF MUI.

"Semua kasus penistaan agama Pasalnya sama 156a," jelas Kapitra Ampera.

Berikut video pernyataan Kapitra Ampera, Tim Advokasi GNPF MUI menanggapi pernyataan saksi Ahok:





Sumber : Harian Publik - AHOK 99% Pasti Ditahan, Sudah Menjadi Yurisprudensi Untuk Kasus Serupa dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: AHOK 99% Pasti Ditahan, Sudah Menjadi Yurisprudensi Untuk Kasus Serupa dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
AHOK 99% Pasti Ditahan, Sudah Menjadi Yurisprudensi Untuk Kasus Serupa dan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjXm-TMoh7gEZunX2_I6utsexx5_Wo2Bv7PEJhnPKKE9niRYOCyhOeEq7sNYNNYGjmBR0KyReNYDcpj7tq4LBd4NNbzfiom2jYxuhZGyaAkIJVD86effAQbTIOUoLQhN6dfgvJDglbaYwz/s1600/Sidang+Ahok.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjXm-TMoh7gEZunX2_I6utsexx5_Wo2Bv7PEJhnPKKE9niRYOCyhOeEq7sNYNNYGjmBR0KyReNYDcpj7tq4LBd4NNbzfiom2jYxuhZGyaAkIJVD86effAQbTIOUoLQhN6dfgvJDglbaYwz/s72-c/Sidang+Ahok.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/ahok-99-pasti-ditahan-sudah-menjadi.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/ahok-99-pasti-ditahan-sudah-menjadi.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy