Ahli Bahasa Pro-Ahok: Ada Orang yang Membohongi Orang Lain Menggunakan Al Maidah!

SHARE:

Harianpublik.com -  Ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama menjelaskan konteks kata "dibohongi...



Harianpublik.com - Ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama menjelaskan konteks kata "dibohongi" pakai Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Kata 'bohong' itu tidak mengatakan yang sebenarnya," kata Rahayu saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut dia, kata "dibohongi" yang digunakan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu adalah kata pasif. "Kalau aktifnya itu membohongi. Misalnya, "Ahmad dibohongi" jadi ada subjek yang menerima tindakan tersebut, itu pasif," tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa kata "bohong" merupakan kata yang mengandung makna negatif. "Bohong itu kata sifat. Maknanya secara harfiah mempunyai makna negatif karena tidak mengatakan yang sebenarnya," ucap Rahayu yang juga Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

Dalam konteks pidato Ahok yang mengucapkan kalimat "karena dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho," ia menyatakan bahwa ada orang yang memakai Al Maidah untuk membohongi orang lain".

"Al Maidah bagian dari kitab suci Alquran jadi tidak berbohong. Jelas surat itu digunakan untuk membohongi, ada orang yang membohongi orang lain menggunakan Al Maidah," ujarnya.

Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, terdapat tiga ahli yang rencananya akan dihadirkan. Mereka yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan juga sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung Ahmad Ishomuddin.

Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C Djisman Samosir.

Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. [Mediaislam.org/rol]



Sumber : Harian Publik - Ahli Bahasa Pro-Ahok: Ada Orang yang Membohongi Orang Lain Menggunakan Al Maidah!
Nama

Kesehatan,1,
ltr
item
Harian Publik: Ahli Bahasa Pro-Ahok: Ada Orang yang Membohongi Orang Lain Menggunakan Al Maidah!
Ahli Bahasa Pro-Ahok: Ada Orang yang Membohongi Orang Lain Menggunakan Al Maidah!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNsgA1Pde2-0y0rhtBSW73665GHzFL66gXvbBmutGfIrXBLZxiYRftZ5eXV2BqnPOXu1p4bzqa9baJlzpBwCaG1tAf02ycU9gdhlVU7f8vLHc7HFMbHZG-qeuECc9_UjdrU7FUyeZFUdhd/s640/10.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNsgA1Pde2-0y0rhtBSW73665GHzFL66gXvbBmutGfIrXBLZxiYRftZ5eXV2BqnPOXu1p4bzqa9baJlzpBwCaG1tAf02ycU9gdhlVU7f8vLHc7HFMbHZG-qeuECc9_UjdrU7FUyeZFUdhd/s72-c/10.jpg
Harian Publik
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/ahli-bahasa-pro-ahok-ada-orang-yang.html
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/
https://caraserbahemat.blogspot.com/2017/03/ahli-bahasa-pro-ahok-ada-orang-yang.html
true
558718208639032459
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy